news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Viral hingga Denny Sumargo Turun Tangan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar di Lombok.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Viral hingga Denny Sumargo Turun Tangan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar di Lombok

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus santri terbakar di Ponpes Lombok Tengah. Kasus ini viral di media sosial hingga Denny Sumargo mengundang keluarga korban ke Jakarta.
Jumat, 10 Juli 2026 - 16:41 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus tragis yang menimpa sejumlah santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya memasuki babak baru. 

Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik dan viral di berbagai platform media sosial, kepolisian resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran yang mengakibatkan satu santri meninggal dunia serta tiga lainnya mengalami luka-luka.

Perhatian publik terhadap kasus ini semakin besar setelah berbagai potongan video, kesaksian keluarga korban, hingga dugaan kelalaian di lingkungan pondok pesantren ramai diperbincangkan di media sosial. 

Gelombang simpati terus mengalir dari masyarakat yang mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.

Sorotan terhadap kasus tersebut juga datang dari publik figur Denny Sumargo. Melalui media sosialnya, mantan atlet basket sekaligus kreator konten itu menyatakan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan mengundang keluarga korban ke Jakarta agar kisah yang mereka alami dapat disampaikan secara langsung kepada masyarakat. 

Langkah tersebut semakin membuat kasus ini menjadi perhatian nasional sekaligus mendorong percepatan penanganan oleh aparat penegak hukum.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Setelah Periksa 20 Saksi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MR, yang berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan AMR, selaku pimpinan pondok pesantren.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak laporan resmi diterima dari keluarga korban pada Juni 2026.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid menjelaskan bahwa insiden tersebut sebenarnya telah terjadi pada 13 Desember 2025. 

Namun proses hukum baru berjalan setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu beberapa bulan kemudian.

Viral hingga Denny Sumargo Turun Tangan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar di Lombok
Sumber :
  • Mediahub Polri

"Setelah laporan diterima, Bapak Kapolda NTB langsung memerintahkan Polres Lombok Tengah untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Dari hasil pendalaman diketahui terdapat empat korban, yakni dua korban mengalami luka berat, satu korban mengalami luka ringan, dan satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis," ujar Mohammad Kholid saat konferensi pers di Polres Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:04
05:40
01:08
07:17
01:37
01:48

Viral