- Gambar ilustrasi AI
Muncikari Dugaan TPPO di Lokasari Diciduk, Polisi Selamatkan Lima Perempuan Termasuk Anak
* Jika terbukti terdapat eksploitasi terhadap anak, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, termasuk ketentuan mengenai larangan memperdagangkan, mengeksploitasi secara ekonomi maupun seksual, atau memanfaatkan anak untuk tujuan komersial.
* Apabila terbukti memperoleh keuntungan dari praktik prostitusi atau eksploitasi seksual, penyidik juga dapat menerapkan pasal-pasal lain yang relevan sesuai peran masing-masing pelaku berdasarkan hasil penyidikan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memutus mata rantai perdagangan orang dan melindungi perempuan serta anak dari praktik eksploitasi.
Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, baik sebagai perekrut, penghubung, penyedia lokasi, maupun pihak yang menikmati keuntungan dari jaringan tersebut. (udn)