- Istimewa
RDP Bersama DPR, PERADI Profesional Kawal Pembentukan RUU HPI demi Kepastian Hukum Lintas Negara
“Rekomendasi kami adalah ingin memperluas ruang lingkup UU HPI, agar mengakomodasi praktik hukum yang berkembang di masa depan. Konkritnya, dalam Pasal 4 ayat 2, bentuk usulannya itu penambahan,” kata Yuhelson.
PERADI Profesional juga menyoroti pentingnya kejelasan terkait pilihan hukum (choice of law) dan pilihan forum (choice of forum) yang harus tetap berpijak pada kedaulatan hukum Indonesia.
“Kami merekomendasikan agar parameter tersebut mencakup adanya kaidah dalam UU tersebut, Pancasila, UUD 1945, atau hukum yang memaksa, hak kontitusional warga negara, dan kepentingan nasional,” jelasnya.
Selain itu, Yuhelson memberikan catatan kritis mengenai prosedur pengakuan serta pelaksanaan putusan pengadilan asing yang dinilai belum terperinci dalam naskah akademik saat ini.
“Untuk itu rekomendasi kami, kalau bisa diatur secara rinci tentang persyaratan, tata cara, dan jangka waktu pemeriksaan, serta ruang lingkup penilaian hakim dan alasan penolakan atas putusan pengadilan asing,” tuturnya.
Poin penting lainnya yang diusulkan adalah mengenai mekanisme kerja sama peradilan internasional yang lebih praktis, mencakup pertukaran bukti hingga pemeriksaan saksi lintas negara.
PERADI Profesional juga menekankan perlunya harmonisasi dengan berbagai undang-undang sektoral seperti KUH Perdata, UU Kepailitan, hingga UU Jabatan Notaris agar tidak terjadi tumpang tindih.
Terkait konvensi internasional, Yuhelson mengingatkan agar penerapannya tetap mengutamakan kepentingan nasional.
“Rekomendasi kami adalah penerapan hukum internasional tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum nasional dan tetap berpedoman pada pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa sebaik apa pun regulasi yang dibuat, keberhasilannya sangat ditentukan oleh kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
“Untuk itu pandangan kami, keberhasilan dari implementasi perundang-undangan sangat bergantung pada kompetensi dari hakim, advokat, panitera, notaris, dan profesi-profesi hukum lainnya,” ujar Yuhelson. (dpi)