news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KemenPPPA Soal Tragedi Kekerasan Seksual Anak di Sampang: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak!.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

KemenPPPA Soal Tragedi Kekerasan Seksual Anak di Sampang: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak!

KemenPPPA mengawal penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak 15 tahun di Sampang. Sebanyak 12 tersangka telah ditangkap, sementara 15 lainnya masih diburu polisi.
Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB
Reporter:
Editor :

Langkah tersebut melengkapi upaya yang sebelumnya dilakukan Polres Sampang dengan menyiapkan psikiater bagi korban serta menyerahkan pendampingan sosial kepada Dinas Sosial Kabupaten Sampang agar proses pemulihan berjalan optimal.

Polisi Terus Memburu 15 DPO

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban kepada Polres Sampang pada akhir Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga tindak kekerasan seksual berlangsung sejak Februari hingga Juni 2026 dan terjadi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sampang.

Penyidik mengidentifikasi sedikitnya 27 orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kapolres Sampang AKBP Hartono sebelumnya menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang telah diamankan untuk menjalani proses hukum, sedangkan 15 orang lainnya masih dalam pengejaran.

"Ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujar Hartono.

Ia memastikan seluruh identitas para pelaku yang masih buron telah dikantongi penyidik.

"Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran," ujarnya.

Untuk mempersempit ruang gerak para buronan, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk mengirimkan surat pencekalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi guna mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri ke luar negeri.

Di sisi lain, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

KemenPPPA memberikan apresiasi atas langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Meski demikian, kementerian berharap seluruh pelaku yang masih buron segera ditangkap agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara menyeluruh.

"Kami mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan negara wajib memastikan korban memperoleh keadilan serta pemulihan yang layak," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:34
05:05
03:26
01:27
01:57
02:58

Viral