Sumber :
- Gambar ilustrasi AI
KemenPPPA Soal Tragedi Kekerasan Seksual Anak di Sampang: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak!
KemenPPPA mengawal penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak 15 tahun di Sampang. Sebanyak 12 tersangka telah ditangkap, sementara 15 lainnya masih diburu polisi.
Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB
Pasal 82 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun, disertai pidana tambahan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus di Sampang menjadi pengingat bahwa penanganan kekerasan seksual terhadap anak tidak cukup hanya melalui proses pidana.
Pemulihan psikologis korban, perlindungan dari stigma sosial, pengawasan keluarga, serta sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan anak memperoleh rasa aman sekaligus mencegah tragedi serupa kembali terjadi. (udn)