- Gambar ilustrasi AI
WOW! Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp103,73 Triliun, Naik Rp1,66 Triliun dalam Sebulan, OJK Beberkan Faktanya
"Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan pada Maret 2026 tumbuh 26,25% secara tahunan," ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK periode Mei 2026.
Kredit Macet Turun Meski Nilai Pinjaman Terus Naik
Di tengah peningkatan outstanding pembiayaan, kualitas kredit industri pinjaman daring justru menunjukkan perbaikan.
OJK mencatat tingkat TWP90 (Tingkat Wanprestasi 90 Hari) atau indikator kredit macet industri fintech lending berada di level 4,42 persen pada Mei 2026.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan posisi April 2026 yang mencapai 4,62 persen.
"Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,42%," papar Agusman.
Sebelumnya, pada Maret 2026, indikator TWP90 juga berada di level 4,52 persen, sedikit membaik dibandingkan Februari yang mencapai 4,54 persen.
Penurunan rasio kredit bermasalah ini mengindikasikan bahwa secara umum kemampuan pembayaran debitur masih berada dalam batas yang dapat dikendalikan oleh industri.
Meski demikian, OJK tetap mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan pinjaman daring sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar, sehingga tidak terjebak dalam siklus utang yang berlebihan.
OJK Soroti Kinerja Pergadaian dan Modal Ventura
Selain memaparkan perkembangan industri pinjaman daring, OJK juga melaporkan pertumbuhan signifikan pada sektor pergadaian.
Hingga Mei 2026, pembiayaan industri pergadaian meningkat 57,97 persen secara tahunan menjadi Rp163,27 triliun.
Nilai aset industri tersebut juga ikut naik menjadi Rp193,76 triliun.
Sebagian besar pembiayaan berasal dari produk gadai.
"Pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk gadai yaitu sebesar Rp137,20 triliun atau 84,03% dari total pembiayaan gadai," ujar Agusman.
Sementara itu, sektor modal ventura mengalami pertumbuhan yang relatif terbatas.
Per Mei 2026, pembiayaan modal ventura hanya tumbuh 0,09 persen secara tahunan menjadi Rp16,36 triliun, sedangkan nilai asetnya mencapai Rp27,49 triliun.
Dari sisi regulasi, kegiatan pinjaman online legal di Indonesia berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) beserta ketentuan turunannya, termasuk POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang mengatur penyelenggaraan fintech lending.
Apabila dalam praktik pinjaman online terdapat unsur penipuan, pengancaman, pemerasan, penyalahgunaan data pribadi, atau penagihan yang melanggar hukum, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)**, bergantung pada perbuatan yang dilakukan.