- ANTARA/HO-Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Sadis! Pelaku Pembegalan yang Tewaskan Driver Ojol di Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi
tvOnenews.com - Kasus pembunuhan yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Tangerang akhirnya menemukan titik terang.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan dari Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria yang diduga menjadi pelaku pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial ATP.
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pengejaran aparat terhadap pelaku yang sempat melarikan diri usai membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
Sebelumnya, kasus tersebut sempat menyita perhatian publik setelah beredar informasi di media sosial mengenai tewasnya seorang pengemudi ojol di sebuah pangkalan ojek daring di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kepolisian memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara utuh motif pembunuhan maupun rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Pelaku Ditangkap di Kontrakan Jakarta Utara
Tim Gabungan Subdirektorat III Tahbang/Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial RD alias D (25) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan sekaligus pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi ojol berinisial ATP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tersangka diamankan pada Selasa (14/7/2026) dini hari.
"Tersangka diamankan pada Selasa dini hari pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara," kata Budi Hermanto.
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci kronologi penangkapan maupun motif di balik aksi pelaku. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut.
- ANTARA/HO-Humas Polres Metro Tangerang Kota
Penangkapan RD dilakukan setelah Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan sejak peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (12/7/2026).
Korban Tewas dengan Luka Tusuk, Motor dan Ponsel Dibawa Kabur
Kasus ini bermula di pangkalan (basecamp) pengemudi ojol di Perumahan Vila Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 03.50 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heristiawan menegaskan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Peristiwa itu merupakan kasus pencurian dengan kekerasan. Korban berinisial ATP yang merupakan seorang pengemudi ojek daring meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Iwan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban meninggal akibat mengalami luka tusuk pada bagian leher. Selain menghilangkan nyawa korban, pelaku juga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda PCX dan sebuah telepon genggam milik korban.
Peristiwa bermula ketika rekan korban meninggalkan ATP yang sedang tertidur di pangkalan karena harus mengantar penumpang.
"Saksi meninggalkan korban yang saat itu tengah tertidur di pangkalan ojol tersebut," ujar Iwan.
Setelah menyelesaikan pekerjaannya dan melintas kembali di lokasi, saksi melihat sepeda motor korban sedang dikendarai oleh seseorang yang tidak dikenal. Ia sempat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kamal, Jakarta Utara, namun kehilangan jejak pelaku.
Tak lama kemudian, saksi menerima telepon dari seorang karyawan penjual martabak yang mengabarkan kondisi korban telah bersimbah darah.
"Setelah kehilangan jejak pelaku, rekan korban mendapat telepon dari seorang karyawan toko martabak yang mengabarkan bahwa kondisi korban sudah bersimbah darah," ucap Iwan.
Korban kemudian ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Luruskan Informasi Viral, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Dalam penyelidikan perkara ini, Polres Metro Tangerang Kota juga meluruskan informasi yang sempat beredar di media sosial mengenai penyebab kematian korban.
Polisi memastikan korban bukan meninggal karena digorok, melainkan akibat luka tusuk di bagian leher berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan koordinasi dengan Polsek Teluknaga.
Secara hukum, perbuatan tersangka berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Apabila penyidik membuktikan bahwa pembunuhan dilakukan untuk mempermudah pencurian, pelaku dapat dikenakan Pasal 365 ayat (3) dan ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana hingga penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, bergantung pada unsur yang terbukti di persidangan.
Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, atau Pasal 340 KUHP apabila ditemukan unsur pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Penentuan pasal yang dikenakan akan bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti, dan pembuktian di pengadilan.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pelaku serta melengkapi seluruh alat bukti. Kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. (udn)