- Gambar ilustrasi AI
Kasus Rudapaksa Perempuan Disabilitas Gegerkan Jaksel, Korban Melahirkan, Polisi Terus Buru Pelaku
Korban diketahui melahirkan seorang bayi laki-laki di Rumah Sakit Aulia Jagakarsa pada 2 Juni 2026. Dalam perkembangan terbaru, polisi menyebut bayi tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial karena keluarga merasa tidak mampu memberikan perawatan yang memadai.
"Saya dapat informasi langsung dari bapak korban, bahwa memang bayi tersebut sudah ditaruh di atau diserahkan ke Dinas Sosial. Ya, kemarin setelah dia melahirkan," ujar Nurma.
Ayah korban diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek daring. Dengan keterbatasan kondisi ekonomi dan situasi keluarga, bayi akhirnya diserahkan kepada pemerintah agar memperoleh perlindungan dan perawatan yang layak.
Sebelumnya, keluarga sempat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian pada 30 Maret 2026. Namun, proses penanganan awal sempat terkendala biaya pemeriksaan visum. Laporan kemudian kembali diajukan pada 5 April 2026 sehingga penyelidikan dapat dilanjutkan.
Saat ini penyidik masih memeriksa keluarga korban, mengumpulkan alat bukti, serta mencari petunjuk lain untuk mengidentifikasi pelaku.
Pelaku Terancam UU TPKS dan KUHP
Kasus dugaan rudapaksa terhadap penyandang disabilitas merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam berbagai ketentuan hukum di Indonesia. Apabila terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya ketentuan mengenai kekerasan seksual terhadap korban yang berada dalam kondisi rentan, termasuk penyandang disabilitas.
Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 6 UU TPKS apabila unsur persetubuhan secara melawan hukum terbukti, dengan ancaman pidana penjara yang berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di samping UU TPKS, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terbukti terdapat unsur pemerkosaan, atau ketentuan dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual, bergantung pada waktu terjadinya peristiwa dan hasil pembuktian selama proses penyidikan.
Korban penyandang disabilitas juga memperoleh perlindungan khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak setiap penyandang disabilitas untuk bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, pelecehan, dan diskriminasi.
Hingga kini, Polsek Jagakarsa masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri rekaman CCTV, serta memperluas pencarian terhadap pria yang diduga sebagai pelaku.