News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Pelaku Panjat Genteng untuk Kabur, Kasus Dugaan Rudapaksa Anak Bawah Umur di Cakung Sudah Terjadi Sejak 2025

Kasus dugaan rudapaksa anak perempuan 12 tahun di Cakung, Jakarta Timur, terbongkar.
Senin, 22 Juni 2026 - 16:54 WIB
Ilustrasi pelecehan anak.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan rudapaksa anak perempuan 12 tahun di Cakung, Jakarta Timur, terbongkar.

Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur Kompol Lina Yuliana mengatakan kasus peristiwa tersebut diduga terjadi sejak tahun 2025 hingga 19 Juni 2026. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB," ujarnya, Senin (22/6/2026).

Lina mengatakan peristiwa itu terjadi di dua tempat di kawasan Pulogebang, yakni di sebuah kontrakan di Jalan SD Inpres dan di sebuah kamar kos di Gang Masjid.

Rentang waktu yang cukup panjang tersebut menjadi fokus penyelidikan penyidik untuk mengetahui kronologi lengkap dan frekuensi kejadian yang dialami korban.

Sebelumnya, pria berinisial SR yang diduga pelaku kasus tersebut telah ditangkap.

Saat ini dia menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.

Kasus ini terungkap saat ibu korban yang bekerja sebagai ART pulang ke rumah setelah dijemput oleh menantunya.

"Setibanya di rumah, Ketua RT bersama sejumlah saksi menjelaskan bahwa korban dan terduga pelaku telah dipergoki warga berada di kontrakan milik terduga pelaku," terangnya.

Berdasarkan keterangan yang diterimanya, korban ditemukan berada di dalam kamar mandi tanpa mengenakan pakaian.

Sementara itu, terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan menjebol atap rumah, namun warga berhasil menghadangnya.

Atas perbuatannya, SR disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (ant/nsi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rekomendasi Munas NU, Pemerintah Diminta Larang Negara Lain Akses Data Pribadi WNI

Rekomendasi Munas NU, Pemerintah Diminta Larang Negara Lain Akses Data Pribadi WNI

Pemerintah diminta melarang negara lain secara bebas mengakses data pribadi warga dan data pribadi WNI. 
Prabowo Gandeng Imperial College London, Siapkan 10 Universitas Kedokteran dan Sains Baru di Indonesia

Prabowo Gandeng Imperial College London, Siapkan 10 Universitas Kedokteran dan Sains Baru di Indonesia

Presiden Prabowo menggandeng Imperial College London untuk membahas peningkatan kualitas pendidikan tinggi, riset, serta pengembangan SDM di bidang medis dan sains.
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Disertai Angin Kencang di Sumut Sepekan ke Depan

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Disertai Angin Kencang di Sumut Sepekan ke Depan

Prakirawan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah I Medan, Nensy Nindy, pada Senin (22/6/2026), mengatakan kondisi labilitas atmosfer di wilayah Sumatera Utara saat ini terpantau cukup tinggi sehingga mendukung proses konvektif dan pembentukan awan hujan yang umumnya bersifat lokal.
Kejari Jaksel Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Wajib Lapor Tiap Minggu

Kejari Jaksel Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Wajib Lapor Tiap Minggu

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
‎Meski Raih Hasil Imbang Kontra Iran, Thibaut Courtois Justru Ciptakan Sejarah Bersama Belgia di Piala Dunia ‎

‎Meski Raih Hasil Imbang Kontra Iran, Thibaut Courtois Justru Ciptakan Sejarah Bersama Belgia di Piala Dunia ‎

Pencapaian tersebut diraih Thibaut Courtois setelah sukses menjaga gawang Belgia tetap bersih saat menghadapi Iran pada laga kedua Grup G Piala Dunia 2026.
Wujudkan Pendidikan yang Berkualitas, Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan

Wujudkan Pendidikan yang Berkualitas, Bumitama Bangun dan Dorong Ekosistem Pendidikan

Dalam rangka mewujudkan pendidikan yang berkualitas tidak cukup hanya dengan menghadirkan ruang belajar yang baik.

Trending

Belum Juga Megawati Hangestri Gabung, Legenda Hyundai Hillstate Sebut Timnya Bakal Berubah Total Musim Depan

Belum Juga Megawati Hangestri Gabung, Legenda Hyundai Hillstate Sebut Timnya Bakal Berubah Total Musim Depan

Megawati Hangestri resmi gabung Hyundai Hillstate dan langsung memicu perubahan besar. Simak komentar legenda klub Yang Hyo-jin untuk V-League 2026/2027.
Pelatih Hyundai Hillstate Bocorkan Tanggal Kedatangan Megawati Hangestri di Korea Selatan Jelang V-League 2026-2027

Pelatih Hyundai Hillstate Bocorkan Tanggal Kedatangan Megawati Hangestri di Korea Selatan Jelang V-League 2026-2027

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung, membocorkan jadwal kedatangan Megawati Hangestri ke Korea Selatan untuk memulai persiapan menghadapi Liga Voli Korea musim 2026-2027.
Klasemen Piala Dunia 2026: Mesir dan Spanyol Puncaki Grup, Tanjung Verde Berpotensi Cetak Sejarah

Klasemen Piala Dunia 2026: Mesir dan Spanyol Puncaki Grup, Tanjung Verde Berpotensi Cetak Sejarah

Klasemen Piala Dunia 2026, Senin (22/6/2026), persaingan makin ketat setelah rampungnya matchday kedua. Mesir dan Spanyol kini memimpin grup masing-masing.
Terungkap, Penyebab Utama Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindah ke Rutan Polda Metro

Terungkap, Penyebab Utama Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindah ke Rutan Polda Metro

Ihwal kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7, Jokowi, masih menjadi perhatian publik. Terutama terkaiat perkembangan soal nasib Roy Suryo & dokter Tifa
Bermasalah, Hotel di Purwokerto Digugat Warga Yogyakarta

Bermasalah, Hotel di Purwokerto Digugat Warga Yogyakarta

Pendirian dan pengoperasian Hotel E di Purwokerto menghadapi persoalan hingga dibawa ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Angka Rp4 miliar disebutkan dalam pengajuan perkara
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Polisi Pastikan Sudah sesuai Prosedur KUHAP

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Polisi Pastikan Sudah sesuai Prosedur KUHAP

Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa beserta barang bukti terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi ke Kejari Jaksel pada Senin (22/6/2026).
Ribuan Mitra dan Simpatisan MBG Lumajang Demo Dukung Program MBG di Kantor Dewan

Ribuan Mitra dan Simpatisan MBG Lumajang Demo Dukung Program MBG di Kantor Dewan

Ribuan orang yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Gizi menggelar demonstrasi di Gedung DPRD Lumajang.
Selengkapnya

Viral