- Gambar ilustrasi AI
Kasus Rudapaksa Perempuan Disabilitas Gegerkan Jaksel, Korban Melahirkan, Polisi Terus Buru Pelaku
tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas kembali menyita perhatian publik. Seorang perempuan berinisial DH (25) yang memiliki keterbatasan komunikasi diduga menjadi korban rudapaksa di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut baru terungkap setelah korban diketahui hamil hingga akhirnya melahirkan seorang bayi laki-laki.
Perkara ini menjadi sorotan karena korban merupakan penyandang disabilitas yang tidak mampu menjelaskan secara rinci kronologi kejadian maupun identitas pelaku.
Kondisi tersebut membuat proses penyelidikan menjadi lebih kompleks, sementara keluarga mengaku sama sekali tidak mengetahui korban tengah mengandung hingga menjelang persalinan.
Kepolisian kini terus mengusut kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV), serta berkoordinasi dengan perangkat lingkungan setempat.
Hingga saat ini, identitas pelaku masih belum diketahui dan aparat masih melakukan pengejaran untuk mengungkap pelaku serta mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Polisi Telusuri CCTV, Pelaku Masih Dalam Pengejaran
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi memastikan penyidik masih memburu pria yang diduga melakukan rudapaksa terhadap korban.
"Pelakunya kita cari, ya. Jadi yang bertopi, ya ada di situ kita cari," kata Nurma Dewi melansir dari Antara.
Menurut Nurma, penyidik telah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Namun hingga kini, identitas pria yang terekam kamera belum berhasil dipastikan.
Ia menjelaskan, aparat juga telah berkoordinasi dengan pengurus RT dan RW setempat. Meski demikian, warga sekitar mengaku tidak mengenali pria yang diduga sebagai pelaku.
Proses penyelidikan semakin sulit karena korban merupakan penyandang tuna wicara sekaligus memiliki keterbatasan intelektual sehingga tidak dapat memberikan keterangan secara utuh mengenai pelaku, waktu kejadian, maupun lokasi pasti terjadinya tindak pidana.
Kasus ini menjadi perhatian luas setelah beredar di media sosial melalui akun Instagram @jagakarsa_update, yang mengunggah informasi mengenai dugaan rudapaksa terhadap perempuan penyandang disabilitas hingga menyebabkan korban hamil.
Kasus Terungkap Setelah Korban Melahirkan
Berdasarkan keterangan keluarga, mereka baru mengetahui dugaan kekerasan seksual setelah DH menjalani proses persalinan. Karena korban tidak memahami kondisi kehamilannya dan memiliki keterbatasan komunikasi, keluarga juga tidak menyadari bahwa korban telah mengandung selama beberapa bulan.
Korban diketahui melahirkan seorang bayi laki-laki di Rumah Sakit Aulia Jagakarsa pada 2 Juni 2026. Dalam perkembangan terbaru, polisi menyebut bayi tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial karena keluarga merasa tidak mampu memberikan perawatan yang memadai.
"Saya dapat informasi langsung dari bapak korban, bahwa memang bayi tersebut sudah ditaruh di atau diserahkan ke Dinas Sosial. Ya, kemarin setelah dia melahirkan," ujar Nurma.
Ayah korban diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek daring. Dengan keterbatasan kondisi ekonomi dan situasi keluarga, bayi akhirnya diserahkan kepada pemerintah agar memperoleh perlindungan dan perawatan yang layak.
Sebelumnya, keluarga sempat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian pada 30 Maret 2026. Namun, proses penanganan awal sempat terkendala biaya pemeriksaan visum. Laporan kemudian kembali diajukan pada 5 April 2026 sehingga penyelidikan dapat dilanjutkan.
Saat ini penyidik masih memeriksa keluarga korban, mengumpulkan alat bukti, serta mencari petunjuk lain untuk mengidentifikasi pelaku.
Pelaku Terancam UU TPKS dan KUHP
Kasus dugaan rudapaksa terhadap penyandang disabilitas merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam berbagai ketentuan hukum di Indonesia. Apabila terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya ketentuan mengenai kekerasan seksual terhadap korban yang berada dalam kondisi rentan, termasuk penyandang disabilitas.
Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 6 UU TPKS apabila unsur persetubuhan secara melawan hukum terbukti, dengan ancaman pidana penjara yang berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di samping UU TPKS, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terbukti terdapat unsur pemerkosaan, atau ketentuan dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual, bergantung pada waktu terjadinya peristiwa dan hasil pembuktian selama proses penyidikan.
Korban penyandang disabilitas juga memperoleh perlindungan khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak setiap penyandang disabilitas untuk bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, pelecehan, dan diskriminasi.
Hingga kini, Polsek Jagakarsa masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri rekaman CCTV, serta memperluas pencarian terhadap pria yang diduga sebagai pelaku.
Polisi berharap masyarakat yang memiliki informasi mengenai identitas pelaku segera melapor agar kasus ini dapat segera diungkap dan pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (udn)