- Gambar ilustrasi AI
7 Fakta-Fakta Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Polisi Temukan 4 Bom dan Dugaan Motif Perundungan
Selain itu, apabila terbukti terdapat unsur yang membahayakan keselamatan umum, penyidik dapat menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang membahayakan keamanan publik.
Namun, karena pelaku masih berusia 18 tahun dan status hukumnya akan dipastikan berdasarkan usia saat kejadian, proses penanganan tetap mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) apabila syarat penerapannya terpenuhi.
Polda Sumatera Barat bersama Densus 88 menegaskan penyelidikan masih terus berlangsung.
Aparat memastikan seluruh pengakuan pelaku, termasuk dugaan motif perundungan, aktivitas di grup daring, serta inspirasi dari kasus bom sekolah sebelumnya, masih dalam tahap verifikasi agar penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum yang utuh. (udn)