- Gambar ilustrasi AI
7 Fakta-Fakta Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Polisi Temukan 4 Bom dan Dugaan Motif Perundungan
5. Terinspirasi kasus bom sekolah di Jakarta
Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana mengatakan pelaku mengaku terinspirasi oleh peristiwa bom di SMA Negeri 72 Jakarta pada 2025.
"Pelaku juga mengaku mempelajari pembuatan bahan peledak secara daring dan terinspirasi oleh peristiwa bom di SMA Negeri 72 Jakarta pada tahun 2025. Motif tersebut masih dalam proses pendalaman oleh tim penyelidik," kata Mayndra.
6. Aktif di grup daring pembuat bom
Polisi juga menemukan pengakuan bahwa pelaku bergabung dalam sejumlah grup percakapan daring yang membahas tutorial pembuatan bahan peledak.
7. Diduga dipicu perundungan
Penyidik menduga aksi tersebut dipengaruhi kondisi psikologis pelaku yang mengaku telah menjadi korban bullying selama sekitar satu tahun.
Polisi Dalami Motif dan Barang Bukti
Kapolresta Padang Kombes Pol. Apri Wibowo menjelaskan ledakan terjadi di dalam laci meja yang berada di luar ruang kelas saat jam istirahat sekolah.
"Ledakan berskala rendah itu terjadi sekitar pukul 10.15 WIB," kata Apri.
Menurutnya, sasaran ledakan diduga mengarah kepada teman yang disebut pelaku sering melakukan perundungan terhadap dirinya.
Selain bom yang sempat meledak, polisi menemukan tiga bom rakitan lain serta sejumlah barang berbahaya di dalam tas pelaku, di antaranya kotak hitam, telepon genggam, petasan, pisau, anak panah, kelereng, dan baut.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait unsur-unsur yang ada di dalamnya. Untuk sementara diduga bom rakitan," ujar Apri.
Polisi juga menggeledah rumah pelaku untuk memastikan tidak ada lagi bahan peledak maupun perangkat lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Sementara itu, Kepala MAN 3 Padang Marliza membenarkan adanya insiden ledakan tersebut. Ia mengaku tidak mendengar suara ledakan karena sedang mengikuti rapat bersama para guru.
"Kami cukup terkejut karena dari ruang rapat sama sekali tidak terdengar suara apa pun. Tiba-tiba ada informasi dari rekan-rekan guru bahwa telah terjadi peristiwa tersebut," ujarnya.
Pihak sekolah memilih menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat kepolisian dan belum meminta keterangan kepada pelajar yang bersangkutan.
Dari sisi hukum, apabila terbukti membuat, memiliki, menyimpan, membawa, atau menggunakan bahan peledak tanpa hak, pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan bahan peledak secara ilegal dengan ancaman pidana yang sangat berat, termasuk penjara seumur hidup atau pidana penjara dalam jangka waktu tertentu sesuai hasil pembuktian.