- tim tvOnenews
Daftar 5 Wilayah dengan Korban Judi Online Terbanyak di Indonesia, Jawa Barat Peringkat Pertama!
tvOnenews.com - Judi online masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Meski pemerintah mengklaim berbagai upaya penindakan berhasil menekan nilai transaksi perjudian digital, jumlah masyarakat yang terjerat masih tergolong tinggi.
Data terbaru menunjukkan sejumlah provinsi menjadi wilayah dengan tingkat aktivitas judi online paling masif, mencerminkan bahwa persoalan ini tidak lagi terpusat di kota-kota besar, melainkan telah menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat.
Di tengah masifnya pemberantasan yang dilakukan aparat, Kepolisian Republik Indonesia bersama sejumlah lembaga negara terus memburu jaringan perjudian online yang beroperasi lintas daerah hingga lintas negara.
Pengungkapan berbagai sindikat besar, pemblokiran rekening, serta penyitaan aset bernilai miliaran rupiah menjadi bagian dari strategi memutus ekosistem perjudian digital yang selama ini merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas ekonomi keluarga.
Lima Wilayah dengan Korban Judi Online Terbanyak
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terdapat lima wilayah di Indonesia yang memiliki aktivitas transaksi judi online paling tinggi berdasarkan data kuartal I 2025.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut Jawa Barat menempati posisi pertama sebagai wilayah dengan transaksi judi online paling masif. Posisi berikutnya ditempati DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.
"Lima wilayah yang paling masif terkait dengan adanya transaksi judi online itu. Pertama adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur," ujar Ivan.
Menurut Ivan, komposisi tersebut dapat berubah seiring perkembangan data setiap periode. Namun, Jawa Barat menjadi daerah yang secara konsisten berada di posisi teratas sejak 2023.
Ia menegaskan data tersebut merupakan hasil pemantauan pada kuartal pertama 2025 sehingga belum menggambarkan kondisi sepanjang tahun.
Meski demikian, PPATK mencatat adanya perkembangan positif berupa penurunan nilai perputaran dana judi online. Nilai transaksi yang sebelumnya mencapai sekitar Rp90 triliun pada kuartal I 2024 berhasil ditekan menjadi sekitar Rp47 triliun pada periode yang sama tahun 2025.
"Sekarang berhasil kita tekan sampai kurang dari Rp50 triliun. Itu sesuatu yang luar biasa," kata Ivan.
Selain itu, jumlah transaksi juga mengalami penurunan. Selama Januari hingga Maret 2025 tercatat sekitar 39,8 juta transaksi.