- tim tvOnenews
Daftar 5 Wilayah dengan Korban Judi Online Terbanyak di Indonesia, Jawa Barat Peringkat Pertama!
Pemerintah pun terus mendorong penguatan sistem pengawasan transaksi keuangan, peningkatan kerja sama antarinstansi, serta edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening maupun aktivitas perjudian digital.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Judi Online
Pelaku perjudian online maupun pihak yang membantu operasionalnya dapat dijerat sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
* Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian.
* Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur distribusi atau akses terhadap muatan perjudian melalui media elektronik.
* Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila hasil perjudian disamarkan melalui transaksi keuangan atau rekening penampung.
* Pelaku yang berperan sebagai penyelenggara, operator, kurir dana, maupun pihak yang menyediakan rekening untuk transaksi ilegal juga dapat dikenakan pasal sesuai peran dan keterlibatannya berdasarkan hasil penyidikan.
(udn)