Mensos Ungkap Temuan Anak Buah Pakai Uang Dinas untuk Judol
- Setpres
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran kedinasan oleh oknum pegawai untuk judi online (judol).
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan penggunaan uang negara untuk aktivitas perjudian merupakan pelanggaran berat. Jika terbukti, pegawai yang bersangkutan akan dikenai sanksi tegas.
"Iya, ini yang sedang kami dalami," ucap Saifullah, Senin (7/9/2026).
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan data Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam laporan itu, sekitar 1.900 pegawai Kemensos, baik di tingkat pusat maupun daerah, terindikasi melakukan transaksi judi online.
Nilai transaksi para pegawai tersebut rata-rata mencapai Rp4 juta, dengan akumulasi transaksi tertinggi tercatat lebih dari Rp2 miliar.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos telah membentuk tim khusus untuk menelusuri aliran dana sekaligus memeriksa kemungkinan adanya anggaran kedinasan yang disalahgunakan untuk aktivitas judol.
Pemeriksaan juga menyasar aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai kementerian yang namanya masuk dalam data tersebut.
Dalam tahap klarifikasi awal terhadap pegawai di lingkungan Kemensos pusat, lebih dari 70 persen mengakui pernah terlibat judi online. Tingkat keterlibatan mereka beragam, mulai dari sekadar mencoba hingga mengalami kecanduan selama bertahun-tahun.
"Tidak ada ya, tidak ada toleransi, jika terbukti ada sanksinya. Diantaranya kami menemukan tiga pegawai di inspektorat Kemensos dan mereka telah mengakui itu, jadi mereka tidak layaklah berada di sana (inspektorat)," ujar Mensos Saifullah Yusuf.
Saifullah menargetkan pemeriksaan dan audit terhadap sekitar 1.900 pegawai yang tercatat dalam laporan PPATK dapat diselesaikan pada akhir September 2026.
Pegawai yang nantinya terbukti menggunakan uang kementerian untuk bermain judi online terancam dijatuhi sanksi pemecatan secara tidak hormat.
"Bulan ini selesai. Kalau benar itu terjadi, itu maka pelanggarannya, pelanggaran berat itu," kata Mensos Saifullah Yusuf. (ant/nba)
Load more