- Jogja Polri
Fakta Baru: Kekerasan di Daycare Little Aresha Diduga Dinormalisasi Bertahun-tahun, 27 Orang Jadi Tersangka
Berawal dari Laporan Mantan Karyawan, Puluhan Anak Diduga Menjadi Korban
Kasus ini terungkap setelah seorang mantan karyawan melaporkan dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak di Daycare Little Aresha kepada Polresta Yogyakarta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penggerebekan di lokasi daycare di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, pada 24 April 2026.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian mengatakan petugas menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada tindak kekerasan dan penelantaran anak.
"Tindakan itu di antaranya ada anak-anak yang diikat kakinya, tangannya diikat, dan beberapa dari anak di sana mengalami luka-luka," ujar Rizky Adrian.
Selain dugaan kekerasan fisik, polisi juga menemukan kondisi tempat penitipan yang tidak layak. Tiga ruangan berukuran sekitar 3 x 3 meter digunakan untuk menampung sekitar 20 anak di setiap kamar. Sejumlah anak bahkan diduga mengalami penelantaran saat dalam kondisi sakit.
Hasil penyelidikan menunjukkan terdapat 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut. Dari jumlah itu, sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban kekerasan fisik. Mayoritas korban masih berusia di bawah dua tahun, bahkan beberapa di antaranya baru berusia 0 hingga 3 bulan.
Temuan tersebut mendorong polisi melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 30 orang, mulai dari pengasuh hingga pengurus yayasan.
Penyidikan Terus Berkembang, Puluhan Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak
Seiring berkembangnya penyidikan, jumlah tersangka terus bertambah. Pada tahap awal, polisi menetapkan 13 tersangka yang terdiri atas kepala yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh.
Dalam perkembangan terbaru, jumlah tersangka meningkat menjadi 27 orang, dengan 13 di antaranya telah memasuki tahap persidangan, sedangkan 14 lainnya masih menjalani penyidikan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional guna memberikan perlindungan kepada anak-anak yang menjadi korban.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius karena memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap lembaga penitipan anak agar hak-hak anak tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal yang Diterapkan
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, antara lain:
* Pasal 76A jo Pasal 77, terkait perlakuan diskriminatif terhadap anak.
* Pasal 76B jo Pasal 77B, mengenai penempatan, pembiaran, pelibatan, atau menyuruh anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
* Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1), mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak.