Restitusi Korban Daycare Little Aresha Segera Diserahkan Jaksa Pekan Ini, LPSK Bocorkan Nilai Minimal Rp7 Juta
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut telah menyelesaikan penghitungan restitusi bagi korban kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Litte Aresha Yogyakarta.
Rencananya, hasil penghitungan akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan ini. Penyerahkan restitusi tersebut bagian dari pemenuhan hak korban dalam perkara yang kini tengah berlangsung meja persidangan.
"Targetnya minggu ini (berkas restitusi diserahkan). Kami sedang menunggu kesiapan pak jaksa," kata Muhammad Ramdan, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK RI saat ditemui di Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta, Rabu (16/9/2026).
Sebagai informasi, restitusi merupakan ganti rugi yang dapat diberikan kepada seseorang atau korban tindak pidana atas penderitaan yang dialaminya.
Pasca penggerebekan oleh Polresta Yogyakarta pada 24 April lalu, LPSK telah proaktif memberikan pendampingan terhadap para korban.
"Tanggal 29 April, LPSK turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman informasi terkait kebutuhan-kebutuhan perlindungan termasuk di dalamnya hak atas restitusi ini," ucap Ramdan.
Disebutkan, ada sekitar 28 orang tua korban yang LPSK Yogyakarta dampingi dalam beberapa kali di persidangan. Sementara mengenai restitusi, ada setidaknya 83 korban yang sudah dilakukan penghitungan.
Selanjutnya, hasil besaran restitusi tiap korban akan disampaikan oleh LPSK di hadapan majelis hakim melalui JPU.
"Pada prinsipnya, kami siap untuk memberikan penjelasan mengenai metode penghitungan, analisa dan angka yang nantinya akan kami sampaikan," ucap Abdanev Jopa, Tenaga Ahli LPSK RI.
LPSk menyebut nilai restitusi yang dihitung untuk korban setidaknya mencapai Rp7 juta. Namun, angka tersebut masih berupa nilai minimal berdasarkan penghitungannya. Besaran restitusi yang diterima oleh tiap korban juga bisa berbeda-beda.
"Terkecil Rp7 juta tergantung penderitaannya," ungkap Abda. (scp/buz)
Load more