news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi 7 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Bentrokan Maut Menteng, Berawal dari Gerobak Nasi Uduk hingga 1 Orang Tewas.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

7 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Bentrokan Maut Menteng, Berawal dari Gerobak Nasi Uduk hingga 1 Orang Tewas

Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka dalam bentrokan maut di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Simak kronologi lengkap, peran para tersangka, dan pasal hukum yang menjerat mereka.
Senin, 27 Juli 2026 - 15:18 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Bentrokan yang pecah di kawasan Jalan Tambak, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, akhirnya memasuki babak baru. 

Polda Metro Jaya resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda yang menjadi rangkaian insiden berdarah tersebut. 

Bentrokan yang semula dipicu perselisihan di sebuah gerobak nasi uduk itu berujung pada aksi saling serang, pembakaran, hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena memperlihatkan bagaimana konflik kecil dapat berkembang menjadi kerusuhan massal. 

Aparat kepolisian kini masih terus mengembangkan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta barang bukti lainnya untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam bentrokan tersebut.

Suasana kerusuhan di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Dokumentasi tvOne

Tujuh Orang Resmi Menjadi Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka dalam dua perkara yang saling berkaitan dengan bentrokan di Jalan Tambak yang terjadi pada Minggu (26/7/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan gerobak pedagang nasi uduk, sedangkan tiga orang lainnya menjadi tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Untuk perkara perusakan gerobak makanan pedagang, sudah ditetapkan empat orang tersangka berdasarkan keterangan delapan saksi, termasuk petunjuk dari CCTV dan alat bukti lainnya," ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Empat tersangka dalam kasus perusakan tersebut masing-masing berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL.

Sementara itu, penyidik juga menetapkan tiga tersangka berinisial SK, AS, dan OR dalam perkara pengeroyokan yang menyebabkan satu orang kehilangan nyawa.

"Perkara kedua, terjadinya pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi dan ditetapkan tiga orang tersangka. Saat ini sudah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Budi.

Menurutnya, penyidikan dilakukan secara bersama melalui mekanisme joint investigation antara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat.

Kronologi Bentrokan Menteng

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bentrokan bermula sekitar pukul 10.00 WIB di depan Masjid Jami Matraman, Jalan Matraman Dalam.

Saat itu, dua orang yang mengendarai sepeda motor disebut menggeber-geber kendaraannya di dekat gerobak penjual nasi uduk sehingga mengganggu warga sekitar.

Pedagang kemudian menegur kedua pengendara tersebut. Setelah sempat meninggalkan lokasi, keduanya diduga kembali bersama sekitar lima rekannya.

Kelompok tersebut diduga merusak gerobak nasi uduk milik pedagang dan melakukan penganiayaan terhadap warga di sekitar lokasi.

Aksi itu memicu kemarahan masyarakat setempat hingga terjadi perlawanan. Bentrokan kemudian meluas ke kawasan Jalan Tambak yang diduga menjadi tempat tinggal kelompok tersebut.

Dalam kerusuhan itu, kedua kelompok terlibat aksi saling lempar batu dan benda keras. Situasi semakin memanas hingga menyebabkan sejumlah bangunan dan kendaraan terbakar.

Akibat bentrokan tersebut, satu orang meninggal dunia, sementara seorang korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Polisi Masih Kembangkan Penyidikan

Meski telah menetapkan tujuh tersangka, polisi memastikan proses penyidikan belum berhenti. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut terlibat dalam bentrokan tersebut.

"Kami minta beri ruang kepada teman-teman penyidik agar perkara ini dapat ditangani secara profesional," ujar Budi.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan. Polisi juga mengumpulkan bukti elektronik berupa rekaman CCTV, dokumentasi video, serta alat bukti lainnya guna mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara utuh.

Selain mengusut dugaan pengeroyokan dan perusakan, penyidik juga mendalami penyebab terbakarnya sejumlah bangunan dan kendaraan selama bentrokan berlangsung.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Seluruh proses hukum, menurut kepolisian, akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal Hukum yang Berpotensi Diterapkan

Para tersangka dalam kasus ini berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana sesuai peran masing-masing, antara lain:

* Pasal 170 KUHP, tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya dapat mencapai 12 tahun penjara
* Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan apabila terbukti terdapat unsur kekerasan yang menyebabkan luka berat atau kematian.
* Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, termasuk perusakan gerobak pedagang.
* Jika penyidikan menemukan unsur pembakaran yang disengaja, pelaku juga dapat dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang membahayakan orang maupun harta benda.

Kasus bentrokan di Menteng menjadi pengingat bahwa perselisihan kecil dapat berubah menjadi tindak pidana serius ketika diselesaikan dengan kekerasan. 

Aparat kepolisian menegaskan setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa memandang pihak yang terlibat. (udn)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:16
07:17
05:12
01:06
07:18
02:36

Viral