- tim tvOnenews / Wildan Mustofa
Viral! Wanita Bertahan Pakai Keranjang Pakaian Saat Diduga Dianiaya Suami di Apartemen Bekasi, Polisi Turun Tangan
Setelah tiba di lokasi, polisi kemudian menyelamatkan korban dan membawanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Suparmin menjelaskan bahwa pria yang diduga sebagai pelaku juga masih berada di dalam apartemen ketika petugas datang.
"Suaminya ada," imbuhnya.
Namun, polisi belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai kronologi lengkap maupun bentuk kekerasan yang dialami korban. Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota karena kasus tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
"Kita tidak menanyakan secara detail, karena ini menyangkut KDRT sehingga kita bawa ke Polres untuk pemeriksaan di sana," kata Suparmin.
Pelaku KDRT Terancam Hukuman Pidana
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga ini dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) apabila hasil penyidikan menemukan adanya unsur pidana.
Beberapa ketentuan yang dapat dikenakan antara lain:
* Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004, yang mengatur kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Pelaku yang melakukan kekerasan fisik terhadap pasangan dapat dikenai pidana penjara dan denda sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.
* Pasal 45 UU PKDRT, terkait kekerasan psikis yang menyebabkan korban mengalami penderitaan mental atau gangguan psikologis.
* Pasal 46 dan Pasal 47 UU PKDRT, apabila ditemukan unsur kekerasan seksual dalam hubungan rumah tangga.
Selain UU PKDRT, apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat atau kondisi tertentu, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak penganiayaan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa rumah tangga seharusnya menjadi tempat aman bagi setiap anggota keluarga. Dugaan kekerasan tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi yang harus ditutupi, karena tindakan tersebut dapat masuk dalam ranah pidana.
Polisi kini masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta sebenarnya dalam peristiwa tersebut. Publik pun menunggu proses hukum berjalan secara transparan agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan sesuai aturan yang berlaku. (udn)