- Gambar ilustrasi AI
OTT KPK: Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Dijemput Tengah Malam, Kantor Dinas hingga Rumah Kontraktor Disegel
tvOnenews.com - Suasana Pendopo Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, mendadak berubah pada tengah malam ketika sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi senyap.
Dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, tim antirasuah terlihat menjemput Noor Faizah Maenofie (NFM), istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Noor Faizah keluar dari Rumah Dinas Bupati Pemalang pada Rabu (29/7/2026) dini hari dengan pengawalan sejumlah petugas KPK.
Tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu, ia langsung berjalan menuju kendaraan yang disiapkan penyidik dan kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Operasi tersebut kembali menempatkan Pemkab Pemalang dalam sorotan publik. Sebelumnya, kabupaten ini juga pernah menjadi lokasi OTT KPK pada 2022 yang menjerat mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terkait dugaan jual beli jabatan dan pengadaan barang/jasa.
Istri Bupati Pemalang Dibawa untuk Pemeriksaan KPK
Dalam pantauan di lokasi, Noor Faizah Maenofie berjalan keluar dari kompleks Pendopo Kabupaten Pemalang sekitar pukul 01.41 WIB. Ia tampak dikawal oleh petugas KPK sebelum masuk ke dalam mobil Avanza putih yang telah disiapkan.
Saat ditanya wartawan mengenai kedatangannya ke lokasi pemeriksaan, Noor Faizah tidak memberikan respons dan memilih tetap diam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain istri Bupati Pemalang, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait operasi tersebut.
- Antara
KPK sebelumnya membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Pemalang pada Selasa (28/7/2026) malam.
"Benar, KPK mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Pemalang. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK," demikian keterangan resmi Juru Bicara KPK.
Sesuai aturan, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sebelum mengumumkan detail perkara, barang bukti, serta konstruksi dugaan tindak pidana.
KPK Segel Kantor Dinas dan Rumah Kontraktor
Selain melakukan OTT, penyidik KPK juga melakukan sejumlah tindakan pengamanan di beberapa lokasi di Pemalang.
Salah satunya adalah penyegelan ruang kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang. KPK juga menyegel dua rumah yang disebut milik seorang kontraktor berinisial O.
Dua rumah tersebut berada di Perumahan Mutiara Residence Blok B dan Blok C. Penyegelan diduga berkaitan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Seorang warga bernama Ardi mengaku melihat aktivitas penyegelan setelah muncul sejumlah kendaraan yang diduga digunakan oleh petugas KPK.
"Tadi awalnya ibu-ibu pada tanya, kok ada mobil di perempatan ramai, terus setelah saya cek ternyata ada penyegelan itu," kata Ardi.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengungkap secara resmi perkara yang menjadi dasar operasi tersebut, termasuk dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Pemalang Kembali Masuk Radar OTT KPK
Kasus terbaru ini menjadi OTT kedua KPK yang menyasar Pemalang dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Pada 11 Agustus 2022, KPK menangkap Bupati Pemalang saat itu, Mukti Agung Wibowo, bersama 23 orang lainnya. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa.
Dalam perkara tersebut, sejumlah terdakwa kemudian divonis hukuman penjara hingga 6,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar.
Sementara dalam OTT terbaru, KPK mengamankan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang menjabat periode 2025–2030 serta sejumlah pihak lain.
Hingga kini, status hukum para pihak yang diamankan masih menunggu pengumuman resmi dari lembaga antirasuah.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal yang dapat dikenakan antara lain Pasal 5 tentang suap-menyuap, Pasal 11 dan Pasal 12 terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, serta Pasal 12B mengenai gratifikasi dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bupati Anom Widiyantoro sebelumnya dikenal sebagai profesional di lingkungan BUMN sebelum terjun ke dunia politik. Sementara istrinya, Noor Faizah Maenofie, diketahui menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pemalang.
Publik kini masih menunggu hasil pemeriksaan KPK untuk mengetahui secara jelas perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut. (udn)