news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini..
Sumber :
  • DPR RI.

Putusan MK Minta MBG Tak Pakai Dana Pendidikan, DPR: Kesempatan Pemerintah Naikkan Gaji Guru

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah tidak memakai anggaran pendidikan untuk MBG.
Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah tidak memakai anggaran pendidikan untuk MBG.

Dia menilai putusan itu dapat menjadi momentum pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, mutu pembelajaran, hingga pemerataan kualitas pendidikan.

“Dengan pemisahan anggaran MBG dan pendidikan, kita mendorong negara dapat meningkatkan gaji dan kesejahteraan guru yang sampai saat ini juga masih menjadi persoalan,” ujar Yahya kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Yahya, setiap kebijakan yang bertujuan untuk pembangunan manusia harus mempunyai pembiayaan yang mandiri. Hal itu agar tujuan dan indikator kinerja bisa diukur secara tepat.

“Namun, kemandirian pembiayaan tidak boleh diartikan sebagai pemisahan arah kebijakan. Justru sebaliknya, seluruh investasi tersebut harus dirancang dalam satu kerangka pembangunan manusia yang saling terhubung,” kata dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian perihal anggaran program MBG. Gugatan itu diajukan oleh Yayasan Taman Belajar dan lima pemohon perseorangan terhadap Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026.

MK menyatakan walaupun alokasi anggaran MBG pada APBN 2026 masih dinyatakan konstitusional secara bersyarat, tetapi anggaran MBG harus dipisahkan dari pos anggaran pendidikan.

MK menegaskan pemisahan anggaran MBG dan pendidikan harus dilakukan pada APBN 2027 dan paling lambat direalisasikan pada 2028.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7/2026).

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan,” ucap Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Adapun yang dimaksud komponen utama pendidikan di antaranya peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

“Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” kata Enny. (saa/cmi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:30
01:23
06:42
38:14
05:34
02:18

Viral