- Tangkapan layar X
Viral! Rekaman Warga Bongkar Dugaan Pungli Dishub Bekasi, Uang Rp1,7 Juta Dikembalikan di Depan Kamera
Namun, video yang beredar belum menjelaskan secara lengkap kronologi sebelum dugaan pungutan terjadi, alasan truk dihentikan, maupun dasar pemeriksaan yang dilakukan terhadap sopir. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Dedi Mulyadi Minta Pemkot Bekasi Bertindak Tegas
Viralnya rekaman tersebut langsung mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @dedimulyadi71, Dedi menyatakan kekecewaannya atas dugaan tindakan pungli dan pemerasan terhadap sopir truk.
“Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum aparat Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan pungli pemerasan terhadap para sopir,” ujar Dedi, dikutip Minggu (2/8/2026).
Dedi mengatakan telah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto karena petugas Dishub tersebut berada dalam lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Ia meminta agar tindakan tegas diberikan apabila dugaan pelanggaran terbukti melalui pemeriksaan.
“Apakah dia ASN atau PPPK atau PPPK paruh waktu, saya sudah menyampaikan ke Pak Wali Kota Bekasi untuk dilakukan tindakan tegas dengan diberhentikan dari pekerjaannya secara tidak hormat,” katanya.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa status kepegawaian pihak yang diduga terlibat masih perlu dipastikan. Proses pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui peran masing-masing pihak serta memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin, pelanggaran administrasi, atau unsur pidana.
Dugaan Pungli Berpotensi Dijerat Aturan Pidana
Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pemaksaan atau permintaan uang tanpa dasar hukum, perkara tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Namun, penerapan pasal bergantung pada fakta, alat bukti, status pelaku, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Jika pihak yang terlibat merupakan aparatur sipil negara atau penyelenggara negara, dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan jabatan dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, maupun mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dengan menyalahgunakan kekuasaan.