- Tangkapan layar X
Viral! Rekaman Warga Bongkar Dugaan Pungli Dishub Bekasi, Uang Rp1,7 Juta Dikembalikan di Depan Kamera
Ancaman pidananya dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan undang-undang.
Selain itu, apabila terdapat unsur pemaksaan dengan ancaman atau kekerasan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, penyidik dapat mempertimbangkan ketentuan pidana lain sesuai fakta perkara.
Namun, dugaan dalam video belum dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum melalui proses klarifikasi, pemeriksaan, dan pembuktian.
Peristiwa ini kembali memperlihatkan peran rekaman warga dalam membuka dugaan pelanggaran pelayanan publik. Meski demikian, publik juga perlu menunggu hasil pemeriksaan resmi dan tidak menghakimi individu tertentu hanya berdasarkan potongan video.
Pemerintah Kota Bekasi diharapkan segera memberikan penjelasan mengenai identitas, status kepegawaian, serta langkah pemeriksaan terhadap petugas yang diduga terlibat.
Jika pelanggaran terbukti, sanksi yang tegas dan transparan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. (udn)