- Gambar ilustrasi AI
Viral Kasus Konten Kreator Rekam Usher GIIAS 2026, Menkomdigi Tegas: Meski di Ruang Publik Tetap Bisa Langgar UU PDP!
tvOnenews.com - Kasus kreator konten Emanuel Bryan atau Ebem Martono yang diduga merekam usher di ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2026 tanpa persetujuan kini memasuki babak baru.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perekaman tanpa izin tidak dapat dibenarkan hanya karena dilakukan di ruang publik.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP.
Sorotan terhadap kasus ini semakin besar setelah muncul pengakuan bahwa sejumlah usher yang keberatan dan meminta video diturunkan diduga sempat diminta membayar biaya produksi konten.
Isu tersebut memicu kritik luas di media sosial dan menimbulkan pertanyaan mengenai batas kebebasan kreator dalam membuat konten, terutama ketika rekaman melibatkan orang lain yang tidak mengetahui atau tidak menyetujui proses perekaman.
Meutya Hafid: Rekam Tanpa Izin di Ruang Publik Tetap Bermasalah
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan pemerintah menerima banyak masukan terkait dugaan perekaman terhadap seorang perempuan tanpa persetujuan di ajang GIIAS 2026.
Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan etika, tetapi juga menyentuh aspek pelindungan data pribadi.
Menurut Meutya, seseorang tidak dapat menjadikan status lokasi sebagai ruang publik untuk mengabaikan hak pihak yang direkam.
- ANTARA/Livia Kristianti
“Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Meutya menegaskan bahwa keberadaan seseorang di tempat umum tidak otomatis membuat wajah, identitas, atau aktivitasnya bebas direkam dan disebarkan untuk kepentingan konten.
“Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan berlakukan ini sebagai hal yang sama,” ujar Meutya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena masih banyak pengguna media sosial yang menganggap perekaman di tempat umum selalu diperbolehkan.