- Istimewa
Pemanfaatan Data Kependudukan Tembus 18,94 Miliar Akses
Jakarta, tvOnenews.com - Pemanfaatan data kependudukan dalam layanan publik terus meningkat seiring semakin banyaknya instansi pemerintah yang mengintegrasikan sistem administrasi secara digital. Hingga akhir 2025, sebanyak 2.283 lembaga tercatat aktif menggunakan layanan data kependudukan, melampaui target 1.300 lembaga.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan total akses pemanfaatan data kependudukan sepanjang 2025 mencapai 2,57 miliar kali.
Secara kumulatif, sebanyak 7.419 lembaga telah memanfaatkan layanan tersebut dengan total akses mencapai 18,94 miliar kali.
Data tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Dukcapil 2026 sekaligus Rilis Data Kependudukan Bersih Semester I Tahun 2026 di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Selain pemanfaatan data yang terus meningkat, cakupan dokumen kependudukan juga bertambah. Perekaman KTP elektronik mencapai 97,47 persen atau sekitar 206,46 juta penduduk, naik sekitar 2,48 juta orang dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepemilikan akta kelahiran untuk anak usia 0–4 tahun tercatat 96,02 persen, sedangkan jumlah kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) mencapai 47,28 juta.
Dukcapil juga mencatat penerbitan 90,30 juta akta perkawinan, 3,33 juta akta perceraian, serta cakupan pencatatan akta kematian yang telah mencapai 100 persen dari laporan kematian yang diterima.
Di sisi lain, penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) terus bertambah. Hingga akhir 2025 terdapat 17,56 juta aktivasi IKD atau sekitar 8,29 persen dari jumlah penduduk wajib KTP elektronik.
Pemadanan data kependudukan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) juga hampir rampung dengan cakupan mencapai 99,99 persen atau sekitar 286,91 juta jiwa. Data tersebut menjadi salah satu dasar untuk mendukung penyaluran berbagai program pemerintah.
Salah satu penerapannya dilakukan melalui uji coba digitalisasi penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Banyuwangi.
Menurut Teguh, integrasi IKD dengan Portal Perlindungan Sosial berbasis pengenalan wajah mampu memangkas waktu verifikasi calon penerima bantuan dari sekitar 200 hari menjadi sekitar satu menit. Program tersebut telah diterapkan di 43 daerah dan ditargetkan diperluas ke 143 daerah.
Untuk mendukung meningkatnya penggunaan layanan digital, Dukcapil juga menambah kapasitas pusat data, memperkuat sistem biometrik, serta meningkatkan keamanan informasi melalui sertifikasi ISO 27001:2022 di seluruh Dinas Dukcapil.
Menurut Teguh, peningkatan kualitas data kependudukan menjadi salah satu fondasi penting bagi layanan publik berbasis digital karena semakin banyak instansi yang memanfaatkan data tersebut untuk pelayanan administrasi maupun program pemerintah.