news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat meninjau lokasi penebangan pohon besar di Bandung.
Sumber :
  • ANTARA/Rubby Jovan / Tangkapan layar X

KDM Geram! 10 Pohon Peneduh di Bandung Ditebang Diam-Diam: Pejabat Lalai Harus Diberi Sanksi!

Penebangan 10 pohon peneduh di Jalan Riau Bandung memicu kemarahan. Dedi Mulyadi meminta pejabat internal Pemkot Bandung ikut diperiksa dan disanksi.
Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:51 WIB
Reporter:
Editor :

"Ada petugas di situ, ada tukang sapu, ada pengawas, ada Satpol PP lewat tiap hari, ada pegawai Dinas Perhubungan, ada Lurah, ada Camat, ada RT, ada RW," paparnya.

Wali Kota Farhan Periksa Dugaan Keterlibatan ASN

Pernyataan Dedi Mulyadi tersebut muncul setelah Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebelumnya menyatakan kemarahannya atas kejadian tersebut.

Farhan memastikan Pemkot Bandung tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya 10 pohon di Jalan Riau.

Ia juga telah meminta Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung melakukan pemeriksaan terkait kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut.

"Itu sebabnya Pak Sekda dan Pak Inspektorat sudah saya berikan tugas untuk mendalami apakah ada kemungkinan ASN Pemkot Bandung terlibat," ujar Farhan.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ASN yang terlibat maupun melakukan pembiaran, Farhan memastikan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak internal pemerintah yang mengabaikan tanggung jawab dalam menjaga fasilitas publik dan lingkungan kota.

Penebangan Pohon Masuk Ranah Pidana, Ancaman Denda Miliaran

Kasus penebangan pohon di Jalan LLRE Martadinata kini tidak lagi hanya dipandang sebagai pelanggaran administratif. 

Pemkot Bandung telah meningkatkan penanganan perkara dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta Satreskrim Polrestabes Bandung.

Sebelumnya, pelanggaran tersebut berpotensi dikenakan sanksi tindak pidana ringan berupa denda berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung. Namun, pemerintah kini mendalami kemungkinan adanya pelanggaran pidana lingkungan.

Farhan menyebut dugaan pelanggaran tersebut dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain UU Lingkungan Hidup, tindakan menebang pohon di ruang publik tanpa izin juga dapat berkaitan dengan aturan daerah mengenai perlindungan ruang terbuka hijau serta fasilitas umum.

Kasus 10 pohon besar yang hilang di Jalan Riau Bandung kini menjadi perhatian karena bukan hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah terhadap aset hijau kota.

Bagi Dedi Mulyadi, penindakan terhadap pelaku harus berjalan beriringan dengan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. (udn)
 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:16
00:56
01:31
01:24
06:07
01:27

Viral