news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Sumber :
  • ANTARA

Usulan Penggantian Nama RUU Perampasan Aset, DPR: Masih Dikaji

-Muncul berbagai usulan ihwal penggantian nama Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset
Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com -Muncul berbagai usulan ihwal penggantian nama Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Komisi III DPR RI masih mengkaji usulan penggantian nama tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, mengatakan pergantian nama masih dalam dinamika pembahasan di lembaganya sejauh ini,

“Ada ide apakah perampasan aset ini bisa dijadikan judul atau ada nama lain. Banyak pihak yang memberikan masukan namanya bukan ‘perampasan aset’, diberikan saran 'peralihan aset',” ucapnya.

Saat ditanya target rampungnya RUU itu, Sahroni mengatakan tidak mudah bagi Komisi III menyusun suatu beleid baru. Oleh sebab itu, komisi bidang penegakan hukum itu masih menampung aspirasi dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum.

“Tidak mudah, tidak mudah. Nanti akan didaur ulang lagi agar memunculkan nama yang pas, agar tidak bolak-balik,” katanya.

Pada Selasa ini, Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum mengundang Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia Firman Wijaya dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda.

Dalam rapat, Prof. Yeheskiel mengatakan penamaan RUU dimaksud perlu mempertimbangkan berbagai aspek. Ia pun membedah perbedaan antara “perampasan aset” dan “pemulihan aset”.

Ia menilai istilah “perampasan” lebih tegas secara makna, sementara istilah “pemulihan” memiliki nuansa yang lebih restoratif. Menurut dia, dari sisi pesan kepada publik, istilah “perampasan” cenderung berkonotasi represif, sementara “pemulihan” lebih humanis.

Dari perspektif tatanan hukum, ia menambahkan, istilah “perampasan aset” lebih berorientasi pada pelaku tindak pidana. Sebaliknya, istilah “pemulihan aset” lebih menitikberatkan pada korban, termasuk negara maupun pihak lain yang dirugikan.

“Dari sisi risiko stigma, kalau kita pakai ‘perampasan’, stigma kita, ‘Wah ini jangan-jangan nanti bisa ada penyalahgunaan di situ,’ muncul pidana baru, tapi kalau ‘pemulihan’, memang ada yang kira ini kurang menggigit,” kata dia.

Dari aspek internasional, ia menjelaskan bahwa istilah perampasan aset lebih identik dengan konsep asset forfeiture yang berkembang di Amerika Serikat. Sementara itu, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menggunakan istilah asset recovery.

Menurut dia, RUU yang saat ini beredar telah memuat ketentuan khusus mengenai kerja sama internasional. Apabila RUU tersebut mengadopsi terminologi yang digunakan UNCAC, hal itu berpotensi mempermudah dukungan dan kerja sama internasional dalam pelaksanaannya.

Di samping itu, ia juga menilai bahwa pemilihan terminologi penting dalam kaitannya dengan pihak ketiga. Ia menilai, istilah “perampasan” dapat menimbulkan kesan bahwa aset semata-mata diambil atau diserahkan, sedangkan istilah “pemulihan” lebih mencerminkan tujuan untuk memulihkan kerugian.

“Itu aspek-aspek yang mungkin perlu pertimbangan dalam menamakan RUU ini,” tuturnya.(ant)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:09
25:30
06:26
01:30
02:16
00:56

Viral