news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas pembalakan liar yang mengancam kawasan konservasi..
Sumber :
  • Antara

Kemenhut Tangkap 3 Pelaku Illegal Logging di SM Kerumutan Riau

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas pembalakan liar yang mengancam kawasan konservasi.
Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:41 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas pembalakan liar yang mengancam kawasan konservasi. Melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar KSDA Riau, tim operasi gabungan berhasil menangkap tiga pelaku illegal logging dalam Operasi Pengamanan Hutan di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Operasi yang dilaksanakan pada 1 Agustus 2026 itu berhasil mengamankan dua pelaku berinisial E (56) dan SH (55) yang sedang mengangkut kayu hasil pembalakan liar menggunakan satu unit truk Mitsubishi Fuso Canter dan satu unit truk Isuzu dari dalam kawasan SM Kerumutan.

Tim gabungan kemudian kembali menangkap seorang pelaku lainnya berinisial A (46) yang tertangkap tangan membawa kayu olahan menggunakan sepeda yang dimodifikasi keluar dari kawasan konservasi tersebut. Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Kantor Seksi II Gakkum Kehutanan Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto. Di mana, Prabowo ingin menempatkan pemberantasan illegal logging sebagai salah satu prioritas dalam memperkuat tata kelola kehutanan nasional. Di bawah Raja Juli Antoni, Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengawasan kawasan hutan, meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kehutanan, serta mendorong pemanfaatan sumber daya hutan secara legal dan berkelanjutan guna menjaga fungsi ekologis hutan sekaligus melindungi habitat satwa liar yang dilindungi.

Selain menangkap para pelaku, tim operasi juga melakukan penelusuran ke dalam kawasan SM Kerumutan dan menemukan sejumlah pondok yang digunakan para pelaku illegal logging.

Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan kayu-kayu olahan, pondok-pondok, seluruh fasilitas pendukung aktivitas pembalakan liar, termasuk jalan rel dari kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil tebangan ilegal keluar dari kawasan hutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 11 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Penyidik Gakkum Kehutanan telah menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru. Sementara itu, barang bukti yang disita meliputi satu unit truk Isuzu bernomor polisi BM 9926 NU bermuatan sekitar 275 keping kayu gergajian jenis papan, satu unit truk Mitsubishi Fuso Canter bernomor polisi BM 9349 AC yang mengangkut sekitar 156 keping kayu papan dan sekitar 100 batang kayu broti, serta satu unit sepeda modifikasi yang digunakan sebagai alat angkut kayu ilegal. Seluruh barang bukti disita untuk kepentingan proses penyidikan dan penuntutan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan operasi gabungan tersebut bertujuan menekan laju kerusakan kawasan SM Kerumutan yang hingga kini masih menjadi sasaran pembalakan liar.

"Sejak tahun 2025 Gakkum Kehutanan sudah membawa 5 orang tersangka pembalakan liar di SM Kerumutan ke meja hijau, dengan diamankannya 3 orang pelaku ini mengindikasikan kalau SM Kerumutan masih menjadi target pembalakan liar. Kami sudah perintahkan penyidik untuk usut tuntas ke pelaku lainnya dan kembangkan ke aktor intelektual/pihak yang menyuruh dan cukong/pemodalnya,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2026).

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan Kementerian Kehutanan akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang merusak ekosistem hutan.

"Kementerian Kehutanan tetap konsisten dan berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap ekosistem hutan, mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan harus dihukum maksimal. Saat ini SM Kerumutan yang merupakan lokasi habitat satwa Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di Provinsi Riau mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas ilegal berupa illegal logging dan perburuan liar. Apabila tidak dilakukan penegakan hukum dikhawatirkan keberadaan Harimau Sumatra akan punah,” tutupnya.(chm)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:09
25:30
06:26
01:30
02:16
00:56

Viral