news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral! Bocah Diajak Promosikan Vape, Bigmo Terancam Jerat UU Perlindungan Anak.
Sumber :
  • Tangkapan layar youtube

Viral! Bocah Diajak Promosikan Vape, Bigmo Terancam Jerat UU Perlindungan Anak

Kreator konten Bigmo dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya setelah viral melibatkan anak di bawah umur dalam promosi vape. Kasus ini turut disorot Komdigi.
Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:11 WIB
Reporter:
Editor :

Pemerintah mengirimkan surat peringatan kepada YouTube dan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak platform untuk meminta penjelasan terkait masih beredarnya konten tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai platform digital harus lebih konsisten dalam melakukan pengawasan terhadap konten yang berpotensi membahayakan anak.

“Jadi kita akan lihat dalam tiga hari, esok atau lusa akan dipanggil. Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube,” ujar Meutya, dikutip dari MetroTV, Senin, 3 Agustus 2026.

Menurut Meutya, kasus Bigmo memperlihatkan masih adanya persoalan dalam pengawasan konten oleh perusahaan teknologi global. Ia menilai pengelola platform tidak boleh hanya mengandalkan aturan internal, tetapi juga harus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Dan tentu ini hanya satu contoh di mana kita melihat para Big Tech, tidak hanya YouTube, tidak konsisten dan tidak tertib dalam rangka melakukan penyisiran terhadap konten-konten negatif yang ada di dunia maya, khususnya di ranah mereka sendiri,” lanjutnya.

Meutya mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan dapat menimbulkan dampak luas, khususnya bagi kelompok usia anak yang lebih rentan terhadap pengaruh promosi dan konten digital.

“Ini membahayakan tidak hanya anak-anak, tetapi juga banyak pihak di masyarakat Indonesia yang dirugikan jika mereka terus dibiarkan melakukan hal-hal seperti ini tanpa pengawasan yang tertib,” kata Meutya.

Bigmo Minta Maaf, Polisi KajI Potensi Pelanggaran Hukum

Di tengah proses penyelidikan, Bigmo telah mengunggah video klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf melalui kanal YouTube pribadinya. Ia mengakui keterlibatan anak dalam promosi produk yang mengandung nikotin merupakan tindakan yang keliru.

“Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan. Saya menyadari bahwa produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa,” kata Bigmo.

Meski telah menyampaikan permintaan maaf, proses hukum tetap dapat berjalan sesuai hasil penyelidikan. Keterlibatan anak dalam promosi produk yang mengandung zat adiktif dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 76J yang melarang setiap orang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau distribusi narkotika maupun zat adiktif lainnya. 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:40
04:40
05:29
01:46
01:08
01:32

Viral