- Tangkapan layar youtube
Viral! Bocah Diajak Promosikan Vape, Bigmo Terancam Jerat UU Perlindungan Anak
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 89 Undang-Undang Perlindungan Anak yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan, pendapat ahli, serta pembuktian unsur pidana oleh aparat penegak hukum. Hingga kini, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai status hukum pihak yang dilaporkan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konten digital yang dibuat untuk mengejar penonton, popularitas, atau kepentingan promosi tetap harus memperhatikan perlindungan anak.
Kreator, pengiklan, dan platform memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak tidak dilibatkan dalam promosi produk yang dibatasi bagi konsumen dewasa. (udn)