- Gambar ilustrasi AI
Dokter Hina Pasien BPJS Akhirnya Minta Maaf, Kasus Yurizal Jadi Pengingat Keras Sumpah Profesi Tenaga Kesehatan
Profesi Tenaga Kesehatan Bukan Sekadar Pekerjaan
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa profesi tenaga kesehatan merupakan panggilan kemanusiaan yang dibangun atas dasar empati, integritas, dan kepercayaan masyarakat.
Seorang dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lainnya tidak hanya dituntut memberikan pelayanan medis yang profesional, tetapi juga menjaga sikap dalam setiap ruang, termasuk di media sosial. Apa pun yang disampaikan di platform digital dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap profesi yang mereka emban.
Pelayanan kesehatan juga harus diberikan secara adil tanpa membedakan status kepesertaan BPJS, kelas perawatan, latar belakang ekonomi, suku, agama, maupun kedudukan sosial pasien.
Karena itu, tenaga kesehatan yang terbukti melakukan tindakan atau komentar yang melanggar etika profesi perlu mendapatkan pembinaan maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegakan etik bukan sekadar untuk menghukum individu, melainkan menjaga marwah profesi agar tetap berdiri di atas nilai kemanusiaan.
Sumpah Profesi Dokter dan Perawat Kembali Jadi Sorotan
Peristiwa ini membuat publik kembali mengingat isi sumpah profesi yang diucapkan oleh setiap dokter dan perawat sebelum menjalankan tugasnya.
Dalam sumpah profesinya, seorang dokter menyatakan komitmen untuk mengabdikan hidup demi kepentingan kemanusiaan.
Beberapa poin penting dalam Sumpah Dokter antara lain:
* Membaktikan hidup untuk kepentingan perikemanusiaan.
* Menjalankan tugas secara terhormat, bermartabat, dan bersusila.
* Memelihara martabat serta tradisi luhur profesi kedokteran.
* Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui karena profesinya.
* Senantiasa mengutamakan kesehatan pasien.
* Tidak membedakan pasien berdasarkan agama, kebangsaan, suku, politik, maupun kedudukan sosial.
* Menghormati guru dan memperlakukan sejawat sebagai saudara.
* Menghormati setiap kehidupan manusia.
* Tidak menggunakan ilmu kedokteran untuk tindakan yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan.
* Mengucapkan sumpah dengan mempertaruhkan kehormatan dirinya.
Sementara itu, dalam Sumpah Perawat, setiap perawat berjanji:
* Melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dengan penuh tanggung jawab.
* Menjalankan tugas atas dasar kemanusiaan.
* Tidak membedakan pangkat, kedudukan, keturunan, golongan, bangsa, maupun agama dalam memberikan pelayanan
* Membina kerja sama dan menjaga solidaritas dengan sesama tenaga kesehatan.
* Menjaga kerahasiaan pasien, kecuali untuk kepentingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.