- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
Perkara Hibarkah Kurnia Dihentikan, Tak Ada Peristiwa Pidana di Kasus Ajakan Staycation
Artikel ini merupakan Hak Jawab atas berita berjudul: Inilah Wajah Hibarkah Kurnia! Bos yang Ajak Staycation, Kini Dipecat dari Perusahaan dan Kampus Tempatnya Mengajar yang ditayangkan pada Kamis, 18 Mei 2023.
Jakarta, tvOnenews.com - Perkara dugaan pelecehan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan dengan terlapor Hibarkah Kurnia yang sempat menjadi sorotan publik pada 2023 dinyatakan telah dihentikan. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor S.Tap/95.a/VIII/2024/Dittipidum setelah menyatakan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
Kasus yang menyeret seorang mantan Manager Outsourcing di Cikarang bernama Hibarkah Kurnia ini ramai menjadi sorotan publik pada Mei 2023 setelah perempuan bernama Alfi Damayanti (AD), melaporkan ajakan jalan atau staycation sebagai syarat memperpanjang kontrak kerja.
Seiring perkembangan status hukum tersebut, Hibarkah Kurnia menyampaikan tanggapan atas pemberitaan yang pernah dimuat mengenai kasus tersebut.
Ia meminta agar pemberitaan sebelumnya diperbarui dengan mencantumkan fakta hukum terbaru sehingga informasi yang diterima publik tetap akurat dan berimbang.
Permintaan tersebut disampaikan melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam surat yang diterima redaksi, Hibarkah Kurnia juga menyampaikan bahwa perkara yang sempat dilaporkan terhadap dirinya telah dinyatakan selesai melalui penghentian penyelidikan oleh Bareskrim Polri.
Redaksi memuat hak jawab dari Hibarkah Kurnia terkait pemberitaan yang tayang pada Kamis, 18 Mei 2023 berjudul "Inilah Wajah Hibarkah Kurnia! Bos yang Ajak Staycation, Kini Dipecat dari Perusahaan dan Kampus Tempatnya Mengajar".
Dalam surat hak jawab yang diterima redaksi tvOnenews.com, Kamis, 8 Agustus 2026, Hibarkah Kurnia menyampaikan bahwa pemberitaan sebelumnya didasarkan pada laporan dan informasi yang beredar di media sosial yang kemudian, menurutnya, tidak terbukti secara hukum.
Ia juga menyatakan bahwa sebelum berita diterbitkan, dirinya tidak pernah dihubungi maupun diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi, konfirmasi, atau hak jawab sebagaimana diatur dalam prinsip jurnalistik yang mengedepankan keberimbangan.
Menurutnya, pemberitaan tersebut telah menimbulkan kerugian serta berdampak pada reputasi yang telah dibangunnya selama bertahun-tahun.