- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
Perkara Hibarkah Kurnia Dihentikan, Tak Ada Peristiwa Pidana di Kasus Ajakan Staycation
"Akibat pemberitaan tersebut, saya mengalami kerugian yang nyata, baik secara moral, sosial, profesional, maupun psikologis. Reputasi yang saya bangun selama bertahun-tahun sebagai seorang profesional mengalami penurunan akibat pemberitaan yang belum memperoleh kepastian hukum pada saat itu," kata Hibarkah Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakaarta, Kamis (6/8/2026).
Dalam hak jawabnya, Hibarkah Kurnia menegaskan kembali bahwa proses hukum atas perkara yang menyeret Namanya dengan perempuan berinisial AD telah berakhir. Ia menyebut Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/95.a/VIII/2024/Dittipidum tertanggal 20 Agustus 2024.
Berdasarkan salinan surat yang diterima redaksi, Bareskrim Polri menetapkan penghentian penyelidikan atas laporan polisi yang diajukan Alfi Damayanti (AD). Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penghentian dilakukan karena "belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut."
Surat yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, juga menyebut hasil gelar perkara dan hasil penyelidikan menjadi dasar penghentian penyelidikan.
"Terbitnya SP3 tersebut merupakan fakta hukum yang memiliki konsekuensi penting, yaitu bahwa pemberitaan sebelumnya sudah tidak lagi mencerminkan keadaan hukum yang sebenarnya apabila tetap dipublikasikan tanpa disertai informasi mengenai penghentian penyidikan," jelas Hibarkah.
Catatan Redaksi:
Hak jawab ini dimuat secara proporsional sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.