- istimewa
Nadiem Makarim: Putusan PN Cacat Hukum, Tak Ada Unsur Memperkaya Diri Tapi Kena Uang Pengganti Rp809 M
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kembali menyoroti penetapan uang pengganti senilai Rp 809 miliar dalam perkara yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Nadiem seusai menjalani persidangan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Dalam sidang tersebut, majelis memeriksa dua saksi dari pihak GOTO, yakni Direktur Utama GOTO periode 2015-2023 Andre Sulistyo dan Komisaris GOTO periode 2023-2024 Adesty Kamelia Usman.
Nadiem mengatakan pihaknya kembali mengungkap sejumlah fakta yang menurut dia belum dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Negeri.
"Hari ini kita akan membongkar sekali lagi fakta-fakta yang sudah tidak abu-abu lagi, yang sudah terang benderang mengenai Rp 809 miliar itu yang dikenakan saya uang pengganti," ucap Nadiem di PT Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Bahkan ia mengklaim tidak pernah menerima uang dari transaksi Rp 809 miliar yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Menurut Nadiem, seluruh urusan korporasi telah dikuasakan kepada GOTO sehingga dirinya mengaku tidak mengetahui transaksi tersebut.
"Bahkan saya tidak mengetahui mengenai transaksi Rp 809 miliar itu karena memang semua sudah dikuasakan kepada GOTO, semua urusan korporasi," ujarnya.
Nadiem menyebut dana tersebut juga telah dikembalikan ke rekening PT AKAP. Dia mengatakan bukti transfer terkait pengembalian dana itu telah tersedia.
Dia juga mengeklaim telah menyampaikan hal tersebut kepada penyidik sejak tahap penyidikan.
Nadiem kemudian membantah adanya keterkaitan transaksi Rp 809 miliar dengan Google maupun kebijakan pengadaan Chromebook yang menjadi bagian dari perkara.
"Saya sudah jelaskan kepada beliau Jaksa Penuntut Roy sebelum saya ditahan. Ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google. Ini tidak ada hubungannya dengan saya apalagi hubungannya dengan Chromebook," tuturnya.
Menurut Nadiem, transaksi tersebut juga tidak menunjukkan adanya konflik kepentingan antara dirinya dengan GOTO ataupun keuntungan pribadi yang diterimanya.
"Itulah mungkin fakta yang akan terbuka kepada hari ini bahwa tidak ada konflik kepentingan antara saya dan pihak GOTO dan juga tidak ada penerimaan keuntungan apapun daripada transaksi Rp 809 miliar itu," katanya.
Nadiem turut mengkritik proses penuntutan yang berlangsung pada era Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya.
Dia menilai transaksi yang disebut tidak berkaitan dengannya justru dijadikan dasar untuk membebankan uang pengganti.
"Jadi, bayangkan betapa kejamnya penuntutan dan manipulasi fakta dan hukum di era Jampidsus yang lama bahwa suatu transaksi yang tidak ada hubungannya dengan saya, tidak ada hubungannya dengan Google, dicomot begitu saja lalu dijadikan tuntutan uang pengganti," ucap Nadiem.
Dia juga mempertanyakan dasar hukum penetapan uang pengganti tersebut dalam putusan Pengadilan Negeri.
Nadiem mengeklaim putusan tersebut menyatakan dirinya tidak terbukti memiliki unsur memperkaya diri sendiri, tetapi pada bagian akhir tetap mencantumkan kewajiban membayar uang pengganti Rp 809 miliar.
"Dan ini terbukti sekali rekayasa hukumnya karena di keputusan hakim di Pengadilan Negeri pun itu dibilang saya tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, tiba-tiba di ujung keputusan ditambahkan oh ada uang pengganti Rp 809 miliar. Bagaimana mungkin?" katanya.
Dia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya cacat hukum dalam putusan tingkat pertama.
"Jadi kelihatan sekali di dalam keputusan hakim pun itu cacat hukum karena mungkin ada intimidasi, mungkin ada paksaan," ujar Nadiem.
Nadiem berharap fakta yang disampaikan dalam persidangan banding dapat menjadi pertimbangan majelis hakim PT Jakarta dalam memutus perkara tersebut. (aag)