news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi korupsi..
Sumber :
  • Antara

Pakar Hukum: Jabatan Bukan Penghalang Pemeriksaan dalam Perkara Renovasi Cipta Karya

Pemeriksaan perlu dilakukan terhadap pihak yang memiliki pengetahuan maupun kewenangan dalam proyek tersebut.
Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:33 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi proyek renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Menurut Abdul, pemeriksaan perlu dilakukan terhadap pihak yang memiliki pengetahuan maupun kewenangan dalam proyek tersebut. Langkah itu diperlukan untuk memastikan rangkaian perkara dapat diketahui secara utuh berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Proyek renovasi tersebut dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023, saat Diana Kusumastuti masih menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Diana kini menjabat sebagai Wakil Menteri PU. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp16 miliar.

Abdul menilai Kejati DKI perlu terlebih dahulu memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam proyek tersebut. Apabila dari proses penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, penanganan perkara dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.

“Segera melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa peristiwa korupsi itu memang ada. Jika sudah dipastikan ada, tingkatkan ke penyidikan untuk meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen atau barang yang berkaitan,” kata Abdul.

Menurut dia, setelah rangkaian peristiwa dan konstruksi perkara semakin jelas, penyidik dapat menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang tersedia. Penetapan tersangka, kata Abdul, harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan keterkaitan seseorang dengan tindak pidana yang disangkakan.

“Jika sudah jelas peristiwanya, ditentukanlah siapa tersangkanya, yaitu orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dan dia menikmatinya,” ujarnya.

Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejati DKI disebut telah menahan pejabat di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya. Sementara itu, Diana yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Dirjen Cipta Karya disebut belum dimintai keterangan dalam perkara renovasi gedung tersebut.

Abdul berpandangan, jabatan seseorang tidak semestinya menjadi pertimbangan untuk membatasi proses pemeriksaan apabila yang bersangkutan dinilai memiliki informasi yang relevan dengan perkara.

“Semua pihak yang berkaitan, termasuk sekdirjen, dirjen maupun wakil menteri atau sekalipun menterinya, jika memang dia mengetahui dalam pengertian melihat, mendengar, merasakan, bahkan mungkin ikut melakukan,” katanya.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:37
05:04
02:13
01:19
05:09
01:29

Viral