news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Praperadilan Febrie Adriansyah, Pakar Ingatkan soal Independensi Hakim.
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri/am.

Praperadilan Febrie Adriansyah, Pakar Ingatkan soal Independensi Hakim

Sidang praperadilan mantan pejabat Kejaksaan memasuki tahap penentuan. Pakar hukum mengingatkan pentingnya independensi, objektivitas, dan putusan
Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:08 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Perhatian publik kini tertuju pada satu tahapan penting dalam perkara praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Setelah rangkaian persidangan berlangsung dan dokumen pembuktian diserahkan para pihak, putusan hakim tunggal akan menjadi penentu apakah sejumlah tindakan hukum yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut dinilai sah atau tidak.

Di tengah sorotan itu, posisi hakim menjadi sangat penting. Praperadilan bukan forum untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam perkara pokok, melainkan mekanisme untuk menguji tindakan hukum tertentu yang dilakukan aparat penegak hukum. Karena itu, independensi hakim menjadi salah satu prinsip utama yang diharapkan dapat menjaga proses peradilan tetap objektif.

Posisi hakim menjadi sorotan karena perkara ini menyangkut proses penegakan hukum yang melibatkan institusi negara. Dalam situasi seperti itu, putusan tidak hanya dinilai dari hasil akhirnya, tetapi juga dari bagaimana hakim mempertimbangkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan pentingnya hakim menjaga independensi dan objektivitas. Menurutnya, hakim tidak boleh terpengaruh tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun ketika menjalankan kewenangan peradilan.

Praperadilan Memasuki Tahap Penentuan

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan permohonan yang mempersoalkan sejumlah tindakan hukum dalam proses penanganan perkara pidana. Di antaranya berkaitan dengan penetapan tersangka, penyidikan, serta tindakan penahanan.

Dalam perkara ini, Richard Edwin Basoeki dipercaya sebagai hakim tunggal yang memimpin persidangan. Ia merupakan hakim senior di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sebelumnya memiliki pengalaman bertugas di sejumlah pengadilan negeri di daerah.

Perjalanan kariernya di lingkungan peradilan juga cukup panjang. Selain bertugas sebagai hakim senior, ia pernah menduduki posisi Ketua Pengadilan Negeri Waingapu, Nusa Tenggara Timur, serta pernah bertugas di Pengadilan Negeri Blora. Ia juga dikenal pernah menjalankan tugas sebagai humas atau juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang kini telah memasuki tahap akhir. Setelah para pihak menyerahkan dokumen pembuktian, hakim menetapkan pembacaan putusan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

"Baik sudah diputuskan hari Kamis tanggal 27 (Agustus) kemungkinan sore sekitar jam 4 kita putusan. Para pihak tetap hadir di persidangan ya," kata Richard dalam persidangan, Senin (24/8/2026).

Tahapan tersebut menjadi penting karena putusan praperadilan dapat menentukan keabsahan tindakan hukum tertentu yang sedang dipersoalkan. Namun, ruang lingkupnya perlu dibedakan dari pemeriksaan perkara pokok.

Artinya, putusan praperadilan tidak secara otomatis menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Fokus pemeriksaan berada pada sah atau tidaknya tindakan hukum tertentu berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Pakar Ingatkan Hakim Tak Boleh Terpengaruh Intervensi

Abdul Fickar Hadjar menilai independensi merupakan prinsip utama yang harus dijaga hakim, terutama ketika perkara mendapat perhatian luas dari masyarakat.

“Hakim harus objektif dalam memutus, jangan tunduk pada intervensi-intervensi yang dilakukan oleh pihak-pihak luar, baik oleh kekuasaan (di atasnya) atau bukan intervensi uang. Hakim punya kemandirian, karena eksistensinya di peradilan atas nama Tuhan,” ujar Fickar, Senin.

Menurut dia, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak untuk menguji proses hukum melalui mekanisme praperadilan. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus mampu menunjukkan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup.

Ia menilai permohonan yang diajukan dalam perkara ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang memang tersedia bagi seseorang yang sedang menjalani proses pidana.

“Apalagi yang ditetapkan sebagai tersangka itu bekas Jampidsus, orang yang menjabat setiap hari menetapkan orang sebagai tersangka. Jadi wajar saja permohonan ini sebagaimana layaknya permohonan praperadilan yang lain,” ujar dia.

Fickar juga menyebut aparat penegak hukum kemungkinan memiliki dasar dan bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, apakah proses tersebut telah dilakukan sesuai aturan tetap menjadi bagian yang harus dinilai melalui persidangan.

Salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat adalah konsekuensi putusan praperadilan. Menurut Fickar, apabila permohonan dikabulkan, hal tersebut tidak serta-merta menghapus substansi perkara pidana.

“Jika tuntutan itu dikabulkan, maka FA terlepas dari jeratan hukum, tetapi kejaksaan bisa mulai dengan proses baru lagi, karena pokok perkaranya tetap ada,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa objek yang dapat dibatalkan melalui praperadilan pada dasarnya berkaitan dengan proses atau tindakan upaya paksa yang dinilai tidak sah. Kondisi tersebut berbeda dengan pemeriksaan mengenai materi perkara dan pembuktian tindak pidana.

“Yang dibatalkan itu proses pelaksanaan upaya paksa saja, kejaksaan bisa menetapkan orang FA sebagai tersangka,” tukasnya.

Dengan demikian, putusan nantinya tidak tepat jika semata-mata dipandang sebagai persoalan menang atau kalah. Hal yang lebih penting adalah apakah prosedur yang ditempuh aparat penegak hukum telah memenuhi standar hukum yang berlaku.

Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 3 menegaskan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan serta tidak boleh terpengaruh campur tangan pihak lain di luar kekuasaan kehakiman.

Sementara itu, hukum acara pidana Indonesia telah memasuki rezim baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Aturan tersebut mengatur kembali sejumlah mekanisme hukum acara, termasuk ketentuan mengenai upaya paksa dan praperadilan.

Pada akhirnya, perhatian publik seharusnya tidak hanya diarahkan pada siapa yang memenangkan permohonan. Independensi hakim, keterbukaan proses, kecukupan bukti, serta kesesuaian tindakan aparat dengan hukum menjadi aspek yang jauh lebih penting.

Putusan yang lahir dari proses objektif dan bebas intervensi akan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Di tengah tingginya perhatian masyarakat, ukuran utama bukanlah tekanan publik, melainkan sejauh mana hukum benar-benar menjadi dasar pengambilan keputusan. (udn)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:01
02:16
01:22
22:18
03:49
05:11

Viral