- Tim tvOne - Abdul Rohim
AMPB Pati Galang Massa ke Jakarta, 4 Bus Gratis Disiapkan untuk Aksi 27 Agustus
Klausul tersebut dibuat setelah sebelumnya ada perusahaan otobus (PO) yang membatalkan keberangkatan secara sepihak meski telah menerima uang muka Rp3 juta. Menurut Novi, pembatalan tersebut terjadi dengan alasan adanya intimidasi dari "pihak berwenang".
Rombongan AMPB dijadwalkan bertolak menuju Jakarta pada Rabu (26/8/2026) siang.
“Besok siang jam 1 kita merapat ke alun-alun berangkat ke jakarta,” ucapnya.
Novi mengimbau peserta aksi dari berbagai wilayah di Pati dan sekitarnya untuk berkumpul tepat waktu di Alun-Alun Pati. Peserta juga diminta membawa identitas diri resmi.
“Sebelumnya, kawan kawan yang dari Kudus perbatasan Pati, dari Pati utara dan sekitarnya besok sebelum pukul satu siang diharap bersiap siap di alun-alun Pati,” ujar Novi.
Sementara itu, koordinator AMPB Pati utara, Sutikno alias Paijan Jawi, menegaskan bahwa aksi tersebut membawa dua tuntutan utama.
Pertama, mereka mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Kedua, AMPB menuntut penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
“AMPB membawa tuntutan dari masyarakat indonesia dua tuntutan. Yaitu rampas aset koruptor dan hukum mati koruptor segera disahkan bulan ini,” tegasnya.
Berbagai atribut aksi juga telah disiapkan. Di antaranya spanduk penolakan terhadap korupsi yang dipasang di badan bus serta replika keranda jenazah.
Keranda tersebut bertuliskan "Rampas Aset Koruptor" dan "Hukum Mati Koruptor".
Sutikno menyebut keranda itu menjadi simbol ketegasan sikap AMPB dalam menolak praktik korupsi sekaligus menyuarakan tuntutan hukuman berat bagi koruptor.
Ia menegaskan keberangkatan massa dari Pati ke Jakarta merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat daerah kepada para pembuat kebijakan di Senayan.
“Kita dari desa datang memberikan dukungan untuk bu Puan (Maharani). Katanya kemarin bu Puan ingin masukan dari masyarakat. Kita dari desa memberi masukan ke gedung DPR RI,” ujar dia.
AMPB berharap tuntutan tersebut mendapat perhatian serius dan regulasi terkait pemberantasan korupsi segera disahkan.
“Pada tanggal 27, tolong segera disahkan (RUU perampasan aset koruptor). Ini permintaan masyarakat Indonesia semua,” pungkasnya.(arm/buz)