- Gambar ilustrasi AI / Gemini
Dana Pensiun Jiwasraya Dibubarkan, Bagaimana Nasib Hak Mantan Pekerja?
tvOnenews.com - Pembubaran dua badan dana pensiun yang berkaitan dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan hak peserta dan bagaimana aset serta kewajiban dana pensiun tersebut akan diselesaikan.
Persoalan ini berbeda dengan restrukturisasi polis Jiwasraya yang sebelumnya menjadi perhatian publik karena melibatkan pengalihan sejumlah portofolio kepada PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya telah dibubarkan melalui keputusan OJK pada 4 Agustus 2025.
Dalam pengumumannya, OJK menyebut pembubaran tersebut efektif sejak 16 Januari 2025 dan dilakukan atas permohonan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam likuidasi. OJK juga menetapkan likuidator untuk menjalankan proses pemberesan kedua dana pensiun tersebut.
Situasi tersebut membuat perhatian bergeser pada proses likuidasi, termasuk bagaimana menghitung aset, kewajiban, serta hak masing-masing peserta.
Dalam konteks ini, pembubaran badan dana pensiun tidak dengan sendirinya menjawab berapa nilai hak yang akan diterima setiap peserta. Persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan jenis program pensiun, ketentuan dana pensiun, kondisi aset, serta hasil proses likuidasi.
DPPK dan DPLK Berbeda dengan Jiwasraya sebagai Perusahaan Asuransi
Salah satu hal yang perlu diperjelas adalah posisi hukum masing-masing entitas. Praktisi hukum BP Lawyers Counselors at Law, Bimo Prasetio mengatakan terdapat tiga entitas yang perlu dibedakan ketika membahas persoalan tersebut.
"Pertama, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yaitu perusahaan asuransi yang berada dalam proses likuidasi. Kedua, DPPK Jiwasraya, yaitu badan hukum yang menyelenggarakan program pensiun bagi pekerja atau pesertanya. Ketiga, IFG Life, yaitu perusahaan asuransi penerima pengalihan portofolio polis Jiwasraya dalam rangka restrukturisasi," paparnya.
Pemisahan tersebut penting karena dana pensiun memiliki struktur hukum dan pengelolaan tersendiri. Bimo mengatakan, "DPPK merupakan badan hukum tersendiri sehingga asetnya pada prinsipnya diperuntukkan bagi pemenuhan kewajiban kepada peserta dan pihak yang berhak."
Kerangka regulasinya saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. OJK menjelaskan UU tersebut telah menggantikan UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Salah satu aturan pelaksananya adalah POJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.