- istimewa
Rieke Diah Pitaloka Resmi Lulus S1 Hukum IBLAM, Angkat Isu Kedaulatan Data Nasional
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini, dunia politik dihebohkan dengan terkait kabar Rieke Diah Pitaloka. Pasalnya, ia pada Rabu (9/9/2026) telah resmi meraih gelar Sarjana Hukum setelah dinyatakan lulus Sidang Tugas Akhir Program Studi Sarjana Hukum IBLAM.
Sidang kader PDIP itu diuji oleh Prof. Marjan Miharja, Prof. Radian Syam, dan Rahmat Dwi Putranto.
Untuk diketahui, tugas Akhir Rieke berjudul “Kedaulatan Negara dalam Ekosistem Data dan Digital Nasional: Rekonstruksi Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.”
Penelitian menemukan bahwa Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia dan Perpres 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional telah berkorelasi, tetapi belum membentuk satu arsitektur hukum terpadu yang menjamin kedaulatan negara atas data, teknologi, infrastruktur, dan layanan digital strategis.
Temuan kritisnya, kepemilikan formal tidak otomatis berarti kedaulatan.
Negara dapat memiliki data, aplikasi atau infrastruktur secara de jure, tetapi kehilangan kendali de facto apabila tidak mampu mengaudit, mengubah, memigrasikan, mengganti penyedia, memulihkan, dan menjamin keberlangsungan sistem.
Rieke menawarkan konsep Kendali Tertinggi Kedaulatan Negara (Ultimate Sovereign Control): kewenangan hukum tertinggi negara yang disertai kemampuan efektif mengendalikan fungsi digital strategis.
Prinsipnya mencakup kedaulatan tanpa otoritarianisme digital; data terintegrasi dengan kewenangan konstitusional tetap terdistribusi; kendali negara tanpa monopoli negara; teknologi tanpa ketergantungan strategis; keamanan dan ketahanan sejak desain; serta akuntabilitas konstitusional sejak desain.
Ketergantungan teknologi menjadi persoalan kedaulatan ketika negara terjebak vendor lock-in, tidak menguasai akses administratif dan dokumentasi teknis, sulit memindahkan data, bergantung pada teknologi proprietari atau rantai pasok pihak ketiga, serta tidak memiliki exit strategy.
Keterlibatan BUMN, swasta maupun penyedia asing tetap dimungkinkan, sepanjang negara mempertahankan hak audit, interoperabilitas, portabilitas, migrasi, penggantian penyedia, pemulihan, dan keberlangsungan layanan strategis.
Rekomendasi penelitian:
1. RUU Satu Data Indonesia harus segera disahkan menjadi Undang-Undang sebagai statutory backbone kedaulatan data dan ekosistem digital nasional.
2. Perpres 39/2019 dan Perpres 82/2023 perlu direkonstruksi dalam arsitektur regulasi yang terintegrasi, sekaligus mempertegas kelembagaan dan pembagian kewenangan Satu Data Indonesia dari pusat, kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah.