news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar.
Sumber :
  • istimewa

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) & Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan barang kena cukai (BKC) berupa 44.698.060 batang rokok
Jumat, 11 September 2026 - 01:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan barang kena cukai (BKC) berupa 44.698.060 batang rokok ilegal dan 5.893,73 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/minuman keras (miras)) ilegal. 

Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) sesuai ketentuan yang berlaku.  Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp68.882.115.940 (Rp68,8 miliar), dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp44.653.235.519 (Rp44,6 miliar).

Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada periode Agustus
2025 sampai dengan Juni 2026 dengan akumulasi hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar bersama unit vertikalnya, yaitu Bea Cukai Bandar Lampung. 

Rincian pemusnahan BKC ilegal, yaitu penindakan yang berasal dari Kanwil Bea Cukai Sumbagbar sebanyak 15.270.832 batang rokok illegal dan 401,5 liter miras ilegal, serta berasal dari Bea Cukai Bandar Lampung sebanyak 29.427.288 batang rokok illegal dan 5.497,23 liter miras ilegal.

Acara simbolis pemusnahan berlangsung pada 10 September 2026 yang bertempat di
Lapangan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dan secara paralel dilakukan pemusnahan BKC menyeluruh yang bertempat di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. 

Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik, kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh pimpinan apparat penegak hukum undangan di wilayah Lampung.

Kolaborasi lintas Instansi Menguat, Penegakan Hukum Semakin Tegas

Di sektor penindakan, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar sampai dengan awal September
2026 berhasil melakukan 486 kali penindakan di wilayah Provinsi Lampung dan Bengkulu.

Adapun rincian hasil penindakan antara lain 47.932.816 batang rokok ilegal dan 9.429,8 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal, serta narkotika dan obat terlarang berupa 106,721 kg ganja, 176,157 kg metamfetamina/sabu, 5,913 kg etomidate, 15.007 butir ekstasi, 3.100 butir psikotropika, dan 2,6 gram ganja sintetis.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bier Budy Kismulyanto mengatakan dalam setiap langkah penindakan, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, BNN Provinsi, BIN serta pemerintah daerah setempat. 

Sinergi ini menjadi fondasi untuk memastikan setiap proses berjalan profesional, terukur, dan berintegritas, demi melindungi masyarakat sekaligus menjaga keuangan negara.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:08
01:04
01:23
01:18
01:28
04:46

Viral