- Antara/Harianto
BPJPH: Kewajiban Halal Penuh Mulai 18 Oktober Jadi Momentum Penguatan Industri Halal
Jakarta, tvOnenews.com - Kewajiban sertifikasi halal secara penuh akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyebut penerapan ketentuan tersebut sebagai momentum penting dalam penguatan industri halal di Indonesia.
Haikal mengatakan penerapan kewajiban halal perlu diikuti dengan penguatan ekosistem halal, mulai dari sertifikasi hingga pengembangan produk dan pelaku usaha.
"Wajib Halal sepenuhnya merupakan momentum bersejarah. Ini menunjukkan bahwa ekosistem halal Indonesia semakin matang dan mendapat perhatian serius sebagai bagian dari pembangunan nasional," ujar Haikal dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Kewajiban jaminan produk halal mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penerapan kewajiban bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor kemudian mendapat penyesuaian waktu pelaksanaan hingga 18 Oktober 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Selain penerapan kewajiban halal, BPJPH juga menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Aturan tersebut mengatur mekanisme pemastian kesesuaian produk halal dari luar negeri sebelum produk masuk ke Indonesia. Menurut Haikal, ketentuan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian bagi konsumen sekaligus pelaku usaha.
"Kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban Jaminan Produk Halal bagi produk impor memiliki aturan yang jelas. Ini penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi dunia usaha," kata Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Haikal mengatakan penerapan kewajiban halal juga berkaitan dengan daya saing produk Indonesia. Menurutnya, sertifikasi halal dapat menjadi salah satu aspek yang mendukung produk nasional memasuki pasar halal global.
Ia menyebut penguatan industri halal mencakup sejumlah sektor, antara lain makanan dan minuman, farmasi, kosmetik, fesyen muslim, serta pariwisata ramah Muslim.
Indonesia, kata Haikal, memiliki pasar domestik yang besar. Jumlah penduduk muslim Indonesia disebut mencapai 252,81 juta jiwa atau sekitar 87,14 persen dari total populasi nasional.
Karena itu, ia meminta penerapan kewajiban halal dibarengi dengan pelayanan sertifikasi yang mudah diakses pelaku usaha, terutama UMKM.