- istimewa
Berkas Perkara 2 Tersangka Kasus Pidana Pasar Modal PT MML Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa berkas perkara dua tersangka kasus dugaan pidana pasar modal yang dilakukan PT MML dengan kode saham PIPA dinyatakan lengkap.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, pada Rabu (16/9/2026) besok.
“Hasil penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) untuk dua orang tersangka yaitu DA dan BH. Untuk pelaksanaan tahap II kepada JPU akan dilaksanakan besok hari Rabu, 16 Sept 2026 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Ade Safri, kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan, tersangka DA merupakan pihak yang ditunjuk oleh terpidana J selaku Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo sebagai financial advisory pada proses IPO PT. MML.
“Tersangka bersama-sama dengan terpidana Junaedi selaku Direktur Utama PT MML membuat laporan keuangan perseroan yang berisi fakta material yang tidak sebenarnya (manipulatif) dengan tujuan untuk meningkatkan nilai aset perseroan agar dapat IPO dan listing pada papan pengembangan PT. BEI,” jelasnya.
Dalam hal ini, tersangka merupakan pihak yang berkomunikasi dan meminta bantuan kepada Terpidana MBP agar terhadap tahap review pada proses IPO PT. MML dipermudah dengan cara memberikan kisi-kisi pertanyaan yang diberikan pihak PT. BEI kepada PT. MML selaku calon emiten.
Sementara itu, tersangka BH merupakan pihak yang memberikan kisi-kisi pertanyaan yang diberikan pihak PT. BEI kepada PT. MML selaku calon emiten. Kisi-kisi tersebut diberikan tersangka BH kepada Terpidana MBP atas adanya permintaan dari Tersangka DA guna memudahkan proses IPO PT. MML selaku calon emiten.
“Tersangka BH selaku karyawan PT. BEI saat itu mengetahui bahwa permintaan Terpidana MBP tersebut atas dasar adanya kepentingan pihak tertentu (atas permintaan Tersangka DA untuk proses IPO PT. MML selaku calon emiten) dan hal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Peraturan dan SOP pada PT. BEI,” terangnya.