news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Berkas Perkara 2 Tersangka Kasus Pidana Pasar Modal PT MML Dilimpahkan ke Kejari Jaksel.
Sumber :
  • istimewa

Berkas Perkara 2 Tersangka Kasus Pidana Pasar Modal PT MML Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa berkas perkara dua tersangka kasus dugaan pidana pasar modal PT MML
Selasa, 15 September 2026 - 16:55 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa berkas perkara dua tersangka kasus dugaan pidana pasar modal yang dilakukan PT MML dengan kode saham PIPA dinyatakan lengkap.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, pada Rabu (16/9/2026) besok.

“Hasil penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) untuk dua orang tersangka yaitu DA dan BH. Untuk pelaksanaan tahap II kepada JPU akan dilaksanakan besok hari Rabu, 16 Sept 2026 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Ade Safri, kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan, tersangka DA merupakan pihak yang ditunjuk oleh terpidana J selaku Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo sebagai financial advisory pada proses IPO PT. MML. 

“Tersangka bersama-sama dengan terpidana Junaedi selaku Direktur Utama PT MML membuat laporan keuangan perseroan yang berisi fakta material yang tidak sebenarnya (manipulatif) dengan tujuan untuk meningkatkan nilai aset perseroan agar dapat IPO dan listing pada papan pengembangan PT. BEI,” jelasnya.

Dalam hal ini, tersangka merupakan pihak yang berkomunikasi dan meminta bantuan kepada Terpidana MBP agar terhadap tahap review pada proses IPO PT. MML dipermudah dengan cara memberikan kisi-kisi pertanyaan yang diberikan pihak  PT. BEI kepada PT. MML selaku calon emiten.

Sementara itu, tersangka BH merupakan pihak yang memberikan kisi-kisi pertanyaan yang diberikan pihak  PT. BEI kepada PT. MML selaku calon emiten. Kisi-kisi tersebut diberikan tersangka BH kepada Terpidana MBP atas adanya permintaan dari Tersangka DA guna memudahkan proses IPO PT. MML selaku calon emiten.

“Tersangka BH selaku karyawan PT. BEI saat itu mengetahui bahwa permintaan Terpidana MBP tersebut atas dasar adanya kepentingan pihak tertentu (atas permintaan Tersangka DA untuk proses IPO PT. MML selaku calon emiten) dan hal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Peraturan dan SOP pada PT. BEI,” terangnya.

Selanjutnya atas penetapan tersangka dalam perkara aquo, untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI utk melakukan pencegahan ke luar negeri para tersangka.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polri terus mengembangkan dugaan pidana pasar modal yang dilakukan PT MML dengan kode saham PIPA. Bareskrim Polri kemarin, Selasa menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan. 

Para penyidik membawa sejumlah alat, seperti alat cetak (printer) serta beberapa kotak kosong bertuliskan "Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Pasar Modal dan Tindak Pidana Pencucian Uang".

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan itu berawal dari kasus yang telah ditangani sebelumnya. 

"Kegiatan penggeledahan hari ini merupakan rangkaian pengembangan dari perkara tindak pidana pasar modal yang ditangani penyidik yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya. 

Dalam kasus tersebut, ungkap Ade, total terdapat lima tersangka yang mana dua di antaranya kini telah menjadi terpidana, yaitu J (Junaedi) selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo (MML) dan MB (Mugi Bayu) selaku mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia. 

Tiga tersangka lainnya, yakni BH selaku mantan Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercacat Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia, DA selaku Financial Advisor, dan RE selaku Project Manager PT MML dalam rangka Initial Public Offering (IPO) pada saat itu. 

Ia mengatakan dari proses penyidikan, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan.

Adapun dugaan keterlibatan PT Shinhan Sekuritas Indonesia dalam kasus itu, lanjut dia, adalah perusahaan tersebut merupakan penjamin emisi efek PT MML. 

"Perolehan dana PT MML pada saat IPO adalah sebesar Rp97 miliar di mana selaku perusahaan penjamin emisi efek (underwriter) adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia," ucapnya. (ars/aag)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:16
01:02
02:26
05:17
01:10
05:30

Viral