news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Terkait Kasus Dugaan Penipuan Senilai Rp18 Miliar

Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka berinisial DM terkait kasus dugaan penipuan pemesanan voucher dan telepon seluler senilai sekitar Rp18,2 miliar.
Selasa, 15 September 2026 - 18:29 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka berinisial DM terkait kasus dugaan penipuan pemesanan voucher dan telepon seluler senilai sekitar Rp18,2 miliar.

DM diduga melakukan penipuan sebanyak delapan kali pemesanan dengan kronologi barang telah dikirim namun pembayaran tidak diterima oleh korban. 

Korban kemudian mengetahui bahwa perusahaan yang tercantum dalam dokumen pemesanan tidak pernah menerbitkan surat tersebut.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian transaksi, dokumen, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian transaksi, dokumen-dokumen yang digunakan, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” kata Budi kepada awak media, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Budi mengungkap penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dan mengamankan sejumlah dokumen dalam perkara itu.

Di sisi lain, kuasa hukum salah satu perusahaan pelapor, Filipus Arya Sembadastyo mengatakan DM yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan secara berulang dengan menggunakan fasilitas dan tempat perusahaan tersebut.

“DM yang merupakan karyawan dari PT CAMI Indonesia secara leluasa telah melakukan penipuan dan penggelapan secara berulang kali dengan menggunakan fasilitas dan tempat dari PT CAMI,” kata Filipus.

Filipus menyebut berdasarkan informasi yang diketahui pihaknya terdapat sembilan perusahaan yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Pihaknya pun turut mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang telah menangkap DM. 

Ia berharap penyidik dapat segera mengungkap pihak lain yang diduga turut trlibat dalam perkara tersebut.

“Sehingga sampai saat ini diketahui terdapat sembilan perusahaan yang menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh DM, dengan total kerugian sebesar Rp65.522.193.233,” kata Filipus.

Filipus mengatakan kliennya mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang telah menangkap DM. 

Ia berharap penyidik dapat segera mengungkap pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Klien kami mengapresiasi penyidik yang telah menangkap pelaku secara cepat dan berharap penyidik dapat segera membongkar pihak lainnya yang turut terlibat dalam kejahatan ini,” kata Filipus.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:16
01:02
02:26
05:17
01:10
05:30

Viral