- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Terkait Kasus Dugaan Penipuan Senilai Rp18 Miliar
Di sisi lain, kuasa hukum DM, Enrico Sibarani mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.
“Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap perkara ini,” kata Enrico.
Enrico mengatakan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan guna membantu mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Klien kami akan berusaha kooperatif kepada penyidik dalam rangka mengungkap secara terang rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Enrico menyatakan pihaknya akan mendampingi DM untuk memastikan seluruh hak hukum kliennya terpenuhi, termasuk hak untuk memperoleh proses pemeriksaan yang objektif dan adil.
“Terkait substansi perkara, untuk saat ini kami belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penyidikan masih berlangsung,” kata Enrico.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan memberikan keterangan lebih lanjut apabila terdapat perkembangan yang dapat disampaikan secara proporsional dan sesuai dengan kepentingan hukum klien kami,” ujarnya.
DM ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 September 2026 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Penyidik menerapkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta pemenuhan hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(raa)