- Istimewa
Gandeng Unhas, PERADI Profesional Siapkan PPA untuk Cetak Pengacara Berkualitas dan Beretika
Jakarta, tvOnenews.com - Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) tengah menjalin kerja sama dengan PERADI Profesional untuk merintis pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Advokat (PPA).
Langkah ini difokuskan untuk mencetak para penegak hukum yang tidak hanya unggul secara keahlian, tetapi juga memiliki karakter dan etika yang kuat.
Tahap persiapan program ini dibahas secara mendalam melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan kedua belah pihak.
Ditemui usai acara pada Jumat (18/9), Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menyampaikan harapannya terhadap terobosan pendidikan ini.
“Tentunya melahirkan advokat yang bermutu, beretika dan berkarakter. Itulah moto daripada organisasi PERADI Profesional. Jadi Profesional akan membuktikan bahwasanya PPA ini harus lahir untuk meningkatkan mutu, kompetensi daripada advokat,” kata Harris.
Harris menyoroti sistem pendidikan advokat yang berlaku saat ini.
Ia merasa durasi pembekalan calon pengacara terbilang sangat minim dan kerap memicu polemik di masyarakat terkait kesiapan dan profesionalisme mereka.
“Kalau ini betul-betul dapat tercipta, advokat- advokat yang ke depan ini tidak akan seperti yang saat sekarang lagi, ya. Banyak diperdebatkan, banyak melahirkan advokat-advokat PKPA,” ujarnya.
"PKPA itu sebenarnya kan hanya mencetak satu, dua minggu, terus tiba-tiba bisa orang berpraktik. Harusnya kan kita ini kalau profesi, ya harus betul-betul punya kompetensi,” sambung Harris.
Terkait target pelaksanaannya, PERADI Profesional optimistis program perkuliahan profesi ini bisa segera terealisasi pada awal tahun depan.
“Kita melakukan kajian hari ini, akan dilanjutkan dengan besok, dan insyaallah kita mulai gerakkan di Maret ke depan, program ini sudah bisa berjalan,” jelas Harris.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal PERADI Profesional, Yuhelson, memaparkan bahwa wacana pembentukan PPA ini pada awalnya digagas oleh pihak Fakultas Hukum Unhas, yang kemudian disambut baik dan siap diimplementasikan oleh PERADI.
Secara legalitas, Yuhelson menegaskan bahwa program ini memiliki payung hukum yang kuat, yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019.
Selama ini, penerapan pendidikan profesi kerap tertunda lantaran adanya celah dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakomodasi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).