- istimewa - antaranews
Komisi III DPR dari Golkar Sebut Kasus 340 Ribu SGD Palsu Kejahatan Berat
Perkara tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 sebelum dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan. Status perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 9 September 2026.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai peningkatan status perkara menjadi penyidikan membuka ruang bagi polisi untuk melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut terhadap para terlapor.
Polisi, kata dia, dapat melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan untuk mencari alat bukti tambahan serta menelusuri sumber uang palsu tersebut.
“Kalau sudah sidik, maka polisi bisa melakukan upaya paksa penyitaan, penggeledahan di mana uang tersebut dicetak, ya,” ujar Sugeng kepada wartawan, Senin (14/9/2026). (aag)