news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Warkop di Cengkareng Digerebek, Polisi Temukan 2.164 Obat Keras Ilegal dan Uang Rp725 Ribu.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI / Gemini

Warkop di Cengkareng Digerebek, Polisi Temukan 2.164 Obat Keras Ilegal dan Uang Rp725 Ribu

Polisi menggerebek warkop di Cengkareng yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras ilegal. Ribuan pil Hexymer, Tramadol, dan Alprazolam diamankan.
Jumat, 18 September 2026 - 23:51 WIB
Reporter:
Editor :

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo mengatakan kasus tersebut juga bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat-obatan yang diduga berawal dari wilayah Jakarta Barat.

"Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang diduga berawal dari aktivitas transaksi di wilayah Jakarta Barat," kata Vernal saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Bahari II, Bendungan Hilir. Sekitar dua jam kemudian, petugas kembali melakukan penindakan di Kost Damai Mulia, Jalan Damai Kebon Kacang, Tanah Abang.

Dari penggeledahan, polisi menemukan ribuan obat keras, termasuk 9.000 butir Hexymer, 2.760 butir Trihexyphenidyl, 1.000 butir Hexymer, dan 500 butir Tramadol. Petugas juga menemukan berbagai obat yang mengandung alprazolam, diazepam, clonazepam, lorazepam, estazolam, nitrazepam, methylphenidate, serta jenis lainnya.

Selain obat, polisi mengamankan 10 cartridge yang mengandung etomidate, 10 Riklona clonazepam, enam telepon genggam, dan uang tunai Rp3,9 juta.

Polisi Telusuri Peredaran dan Ajak Warga Melapor

Rangkaian pengungkapan tersebut menjadi bagian dari operasi kepolisian untuk menekan peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari rangkaian operasi Nila Jaya 2026,” ujar Vernal.

Untuk kasus Cengkareng, tersangka IL diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Rahis menegaskan kepolisian masih melakukan upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kecamatan Cengkareng, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Apabila ada informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkotika maupun obat terlarang lainnya, silakan segera diinformasikan melalui layanan kepolisian 110 atau Polsek Cengkareng,” pungkas Rahis.

Sementara itu, seluruh barang bukti dari pengungkapan di Tanah Abang telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga mengajak masyarakat memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. (udn)
 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
03:39
04:40
22:09
07:46
08:33

Viral