- Freepik
Sorot Dugaan Kasus Transfer Pricing, Ahli: Kerugian Negara Harus Hasil Audit BPK
Dalam menjalankan aksinya, PT TPL diduga meminta bantuan tersangka BP sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak tahun 2020 dan 2023. Sementara itu, tersangka SR untuk kegiatan pemeriksaan pada tahun 2024.
Kedua tersangka kemudian memenuhi permintaan dari PT TPL yang secara melawan hukum tersebut tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor yaitu bertugas melakukan pengawasan dalam mereview penelaahan KKP dan LHP.
Para tersangka juga telah menerima sejumlah uang dari PT TPL. Atas perbuatannya itu telah mengakibatkan penurunan pendapatan negara dan merugikan keuangan negara.
Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara diperoleh nilai kerugian sebesar Rp2 triliun.(raa)