news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi..
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Lembur Pakuan Channel.

Pemprov Jabar Beri Asuransi Ketenagakerjaan Kepada 5,4 Juta Tenaga Kerja Informal pada 2027

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berencana memperluas cakupan jaminan sosial dengan menyalurkan asuransi ketenagakerjaan kepada 5,4 juta pekerja sektor informal pada 2027 mendatang.
Selasa, 22 September 2026 - 14:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berencana memperluas cakupan jaminan sosial dengan menyalurkan asuransi ketenagakerjaan kepada 5,4 juta pekerja sektor informal pada 2027 mendatang.

Angka sasaran tersebut mengalami lonjakan signifikan hingga lebih dari lima kali lipat dibandingkan alokasi tahun 2026, yang tercatat menjangkau 1 juta tenaga kerja informal.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/ kota seluruh Jabar akan menanggung pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja informal tersebut. 

Adapun, pekerja informal yang menerima bantuan ini di antaranya petani, nelayan, buruh bangunan, sopir ojek online maupun ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga dan kuli bangunan.

Syarat untuk mendapatkan bantuan ini di antaranya pekerja informal berusia 18-64 tahun dan termasuk desil 1-4.

"Agar pekerja informal bisa langsung mengakses kepesertaan asuransi ini, silahkan akses fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga," kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Senin (21/9).

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja informal akan mendapat berbagai manfaat, di antaranya perawatan medis gratis saat mengalami kecelakaan kerja. 

Seorang pekerja di Bekasi sudah merasakan manfaat ini dan menerima pengobatan gratis senilai Rp500 juta saat mengalami kecelakaan kerja.

Pekerja informal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapat jaminan kematian berupa santunan bagi ahli waris. 

Jika kematian disebabkan faktor di luar kecelakaan kerja, maka ahli waris mendapatkan Rp42 juta, sedangkan kematian karena kecelakaan kerja, ahli waris menerima santunan 48 kali upah. Tak hanya itu, dua anak dari pekerja yang meninggal bakal menerima beasiswa.

KDM berharap, program ini bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Jabar untuk melindungi kepala keluarga yang bekerja dan anggota keluarganya. 

Ia memproyeksikan total warga Jabar yang terlindungi dari BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi Pemprov Jabar mencapai 17 juta anggota keluarga. (dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:32
01:11
02:32
01:23
02:47
08:29

Viral